Tata Cara Sujud Syukur
Pengertian Sujud Syukur
Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan oleh seseorang ketika mendapatkan nikmat atau ketika selamat dari bencana.
Dalil disyari’atkannya sujud syukur adalah,
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻰ ﺑَﻜْﺮَﺓَ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰِّ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺃَﻧَّﻪُ ﻛَﺎﻥَ ﺇِﺫَﺍ ﺟَﺎﺀَﻩُ ﺃَﻣْﺮُ ﺳُﺮُﻭﺭٍ ﺃَﻭْ ﺑُﺸِّﺮَ ﺑِﻪِ ﺧَﺮَّ ﺳَﺎﺟِﺪًﺍ ﺷَﺎﻛِﺮًﺍ ﻟِﻠَّﻪِ .
Dari Abu Bakroh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu ketika beliau mendapati hal yang menggembirakan atau dikabarkan berita gembira, beliau tersungkur untuk sujud pada Allah Ta’ala . (HR. Abu Daud no. 2774. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih )
Juga dari hadits Ka’ab bin Malik
radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di mana ketika diberitahu bahwa taubat Ka’ab diterima, beliau pun tersungkur untuk bersujud (yaitu sujud syukur).
Hukum Sujud Syukur
Sujud syukur itu disunnahkan ketika ada sebabnya. Inilah pendapat ulama Syafi’iyah dan Hambali.
Sebab Adanya Sujud Syukur
Sujud syukur itu ada ketika mendapatkan nikmat yang besar. Contohnya adalah ketika seseorang baru dikarunia anak oleh Allah setelah dalam waktu yang lama menanti. Sujud syukur juga disyariatkan ketika selamat dari musibah seperti ketika sembuh dari sakit, menemukan barang yang hilang, atau diri dan hartanya selamat dari kebakaran atau dari tenggelam. Atau boleh jadi pula sujud syukur itu ada ketika seseorang melihat orang yang tertimpa musibah atau melihat ahli maksiat, ia bersyukur karena selamat dari hal-hal tersebut.
Ulama Syafi’iyah dan Hambali menegaskan bahwa sujud syukur disunnahkan ketika mendapatkan nikmat dan selamat dari musibah yang sifatnya khusus pada individu atau dialami oleh kebanyakan kaum muslimin seperti selamat dari musuh atau selamat dari wabah.
Bagaimana Jika Mendapatkan Nikmat yang Sifatnya Terus Menerus?
Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali berpendapat, “Tidak disyari’atkan (disunnahkan) untuk sujud syukur karena mendapatkan nikmat yang sifatnya terus menerus yang tidak pernah terputus.”
Karena tentu saja orang yang sehat akan mendapatkan nikmat bernafas, maka tidak perlu ada sujud syukur sehabis shalat. Nikmat tersebut didapati setiap saat selama nyawa masih dikandung badan. Lebih pantasnya sujud syukur dilakukan setiap kali bernafas. Namun tidak mungkin ada yang melakukannya.
Syarat Sujud Syukur
Sujud syukur tidak disyaratkan menghadap kiblat, juga tidak disyaratkan dalam keadaan suci karena sujud syukur bukanlah shalat. Namun hal-hal tadi hanyalah disunnahkan saja dan bukan syarat. Demikian pendapat yang dianut oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah yang menyelisihi pendapat ulama madzhab.
Tata Cara Sujud Syukur
Tata caranya adalah seperti sujud tilawah. Yaitu dengan sekali sujud. Ketika akan sujud hendaklah dalam keadaan suci, menghadap kiblat, lalu bertakbir, kemudian melakukan sekali sujud. Saat sujud, bacaan yang dibaca adalah seperti bacaan ketika sujud dalam shalat. Kemudian setelah itu bertakbir kembali dan mengangkat kepala. Setelah sujud tidak ada salam dan tidak ada tasyahud.
Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.
Tanya Jawab Seputar Sujud Syukur
Pertanyaan :
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Ustadz, kami sekeluarga kemarin sempat menonton film 99 Cahaya di Langit Eropa jilid kedua. Sepulangnya timbul sedikit perdebatan terkait dengan adegan sujud syukur yang dilakukan secara spontan oleh tokoh utama film.
Kejadiannya saat si tokoh ini masuk ke masjid peninggalan Bani Umayyah di Cordoba. Saat sedang melakukan sujud syukur, tiba-tiba dia ditegur oleh petugas bahwa tidak boleh shalat di tempat itu. Si tokoh berkelit bahwa yang dia lakukan bukan shalat, melainkan hanya sekedar sujud syukur saja.
Nah, yang jadi perdebatan kami sepanjang perjalanan pulang adalah si tokoh itu melakukan sujud syukur secara spontan dan tidak pakai wudhu' bahkan juga tidak menutup aurat. Dan entah menghadap kiblat atau tidak.
Kemudian kami sepakat untuk menanyakan hal ini ke Rumah Fiqih Indonesia, institusi yang kami anggap lumayan mendalam ketika menjelaskan sesuatu secara tepat dan akurat, plus tidak memihak apalagi menyalahkan satu pendapat tertentu.
Jadi intinya, apakah sujud syukur itu harus dilakukan sebagaimana shalat atau boleh seperti yang dilakukan dalam adegan film itu. Terima kasih atas jawabannya, ustadz. Syukran.
Wassalam
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Yang pertama sekali sebelum Saya menuliskan jawaban atas inti pertanyaan dan sangat penting untuk diperhatikan adalah jangan sekali-kali belajar ilmu agama, khususnya masalah syariat Islam, hanya semata-mata lewat adegan film. Bahkan film-film yang bergenre keislaman sekali pun.
Kenapa?
Karena sumber dalam mempelajari detail hukum-hukum syariah seharusnya para ulama, fuqaha dan mujtahid, dan bukan pembuat skenario film apalagi sutradara.
Lain halnya bila sebuah film semata-mata dibuat khusus untuk membantu penyebaran dan membelajaran ilmu fiqih, dimana para fuqaha dan mujtahidin memang sengaja berkumpul mengerahkan seluruh ilmunya untuk membuat film pendidikan.
Film bergenre ini tentu ada, cuma biasanya bukan jenis film yang masuk bioskop sebagaimana yang anda tonton. Sebab film kelas bioskop itu tidak bisa lepas dari proyek bisnis, yang lebih mengedepankan banyak pertimbangan lain. Dan biasanya justru pertimbangan syariahnya malah agak tersingkirkan.
Ketentuan Dalam Sujud Syukur
Dalam menetapkan syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan sujud syukur, ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian mensyaratkan harus suci dari hadats kecil dan besar, persis seperti syarat shalat. Namun sebagian yang lain tidak mensyarakatnya.
1. Memenuhi Syarat Sah Shalat
Mazhab Asy-Syafi'iyah dan mazhab Al-Hanabilah mensyaratkan untuk sujud syukur sama dengan syarat shalat, yaitu :
a. Suci Dari Najis
Syarat sah shalat yang kedua adalah suci dari najis. Maka untuk sahnya melakukan sujud syukur, disyaratkan seseorang harus membersihkan terlebih dahulu segala najis yang masih menempel di tubuhnya bila memang ada.
Maka orang yang bekerja di rumah potong hewan, dimana sehari-hari tubuhnya bergelimang dengan najis, kalau dapat kabar gembira, dia tidak boleh langsung sujud di kubangan yang berisi benda-benda najis. Dia harus mandi dan membersihkan terlebih dahulu semua najis yang melekat di badannya.
b. Suci Dari Hadats
Orang yang sedang dalam keadaan berhadats, baik hadats kecil apalagi hadats besar, adalah orang yang tidak atau belum memenuhi syarat sah shalat. Oleh karena itu, dia juga tidak sah kalau melakukan sujud syukur.
Sebab dalam pandangan mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah, sujud syukur itu sama ketentuan persyaratannya dengan syarat-syarat shalat.
Maka untuk itu, bila masih dalam keadaan berhadats dan ingin melakukan sujud syukur, wajiblah atasnya berwudhu'. Maka orang yang tidak mendapatkan air atau tanah, tidak perlu sujud syukur.
c. Menghadap ke Arah Kiblat
Kedua mazhab ini memandang sujud syukur itu persis seperi shalat, dimana arah sujud harus mengarah ke kiblat. Untuk itu, sebelum melakukan sujud syukur, seseorang harus memastikan dulu arah kiblat yang benar.
Sebab bila tidak mengarah ke kiblat, sujud syukur itu dianggap tidak sah. Sayangnya, dalam agegan film itu memang kurang diterangkan apakah si tokoh itu menghadap kiblat atau tidak.
d. Menutup Aurat
Dan sebagaimana umumnya ibadah shalat yang mensyaratkan pelakunya menutup aurat, maka orang yang melakukan sujud syukur pun juga harus menutup auratnya terlebih dahulu sebelumnya.
Dalam kasus yang anda tanyakan ini, nampaknya si tokoh dalam film ini memang tidak menutup auratnya ketika melakukan gerakan yang diakuinya sebagai sujud syukur. Berarti kalau menggunakan pandangan mazhab Asy-Syafi'iyah atau Al-Hanabilah, sujud syukurnya belum memenuhi syarat.
Jadi kalau di dalam keluarga Anda ada yang beranggapan bahwa sujud syukur seperti itu keliru atau kurang tepat, tentu saja tidak bisa disalahkan. Sebab memang ada pendapat yang mengharuskan sujud syukur itu dilakukan dengan memenuhi semua syarat shalat layaknya.
2. Tidak Harus Memenuhi Syarat Sah Shalat
Namun jangan dulu mudah menyalahkan. Sebab ada sebagian ulama, khususnya mereka yang dari kalangan mazhab Al-Malikiyah yang membolehkan sujud syukur meski tidak memenuhi syarat-syarat sahnya shalat.
Dalam pandangan mazhab ini, inti dari sujud syukur adalah spontanitas begitu mendengar sesuatu yang membahagiakan atau menggembirakan. Dan kalau 'kejutannya' sudah terlewat lama, karena harus berwudhu atau mandi janabah terlebih dahulu, maka tidak ada sujud syukur lagi.
Sehingga mereka tidak mensyaratkan sujud syukur dengan suci dari hadats atau najis. Ibnu Taimiyah juga termasuk yang tidak mensyaratkan sujud syukur dengan suci dari hadats.
Jadi kalau si tokoh utama melakukan sujud syukur tanpa menutup aurat atau mungkin juga tanpa berwudhu', menurut mazhab Al-Malikiyah hukumnya tetap sah. Apalagi adegannya terjadi di masjid Bani Umayyah di Cordoba, yang memang menjadi pusat penyebaran fiqih mazhab Al-Malikiyah di masa kejayaannya dahulu.
Jadi hitung-hitung anggaplah sebagai bentuk penghormatan kepada mazhab Al-Malikiyah juga.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sumber:
muslim.or.id
rumahfiqih.com


Post a Comment