Tata Cara Menghilangkan Najis
Caraislampedia - Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh orang yang memiliki tabi’at yang selamat (baik) dan selalu menjaga diri darinya.
Apabila pakaian terkena najis –seperti kotoran manusia dan kencing- maka harus dibersihkan.
Perlu dibedakan antara najis dan hadats. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (baca: jima’), ia dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci.
Cara Menghilangkan Najis
Apabila sebagian dari badanmu, pakaianmu, dan tempat sholatmu terkena najis hendaklah dibasuh (dengan menggosok dan menghilangkannya kalau itu darah haid) (1), sehingga hilanglah sifat-sifatnya, bau dan rasanya, dengan air yang suci (2), dan tidak mengapa tertinggal bekas salah satu sifat najis tadi (3).
Dan untuk menghilangkan najis kencing anak laki-laki yang belum makan41 makanan, percikkan dengan air sampai basah (4). Dan apa yang terkena oleh liur anjing cucilah tujuh kali, salah satunya dengan debu yang bersih (5).
========
(1) Dengan alasan hadits Asma’ puteri Abu Bakar r.a. berkata: “Datang kepada Nabi s.a.w. seorang wanita, lalu berkata: seorang dari kami pakaiannya terkena darah haidl, bagaimana seharusnya dilakukan? Maka bersabda Nabi s.a.w.: “Supaya dia ‘menghilangkan dan mencuci pakaian itu dengan air, kemudian disiramnya lalu dipakai shalat.” (Diriwayatkan oleh Imam Enam Ahli hadist)
(2) Karena firman Tuhan Allah dalam Al Quran surat Anfal ayat 11: “Dan Tuhan menurunkan air dari langit kepada kamu, agar membersihkan kamu dengannya.”
(3) Karena hadits Abu Hurairah, bahwa Khaulah binti Yasar telah berkata: “Hai Rasulullah, saya tidak mempunyai pakaian kecuali selembar yang kupakai sedangkan saya berhaidl”. maka Jawab Nabi s.a.w.: “Jika kamu telah bersih (dari haidl), maka cucilah tempat yang kena darah, lalu shalatlah dengan pakaian itu. Kemudian Khaulah bertanya lagi: “‘Hai Rasulullah, bagaimana jika bekas darah tadi tidak hilang? Jawab Nabi saw.: “Cukup bagi kamu dengan memakai air, dan tidak mengapa (tidak masalah) dengan bekas darah tadi.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).
(4) Karena hadits Ummu Qais binti Muhshan r.a.: “bahwa ia bersama anaknya laki-laki yang masih kecil dan belum pernah makan makanan, telah datang kepada Rasulullah s.a.w. Lalu Nabi Mendudukkan anak tadi diatas pangkuannya: tiba-tiba anak itu kencing pada pakaian beliau: kemudian beliau meminta Air, lalu dipercikkan dan tidak dicucinya. (Diriwayatkan oleh Jama’ah Ahli hadits - Bukhari, Muslim, ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah).
(5) Karena menurut hadits, Abu Hurairah: “Sucinya bejana salah seorang dari kamu sekalian, apabila digunakan minum (dijilat) oleh anjing, supaya dicuci tujuh kali, permulaannya dengan debu, (Diriwayatkan oleh Muslim dan Ahmad). Dan Tirmidzi meriwayatkannya dengan tambahan: “Permulaannya atau pengbabisannya dengan debu”.
Sumber:
Rumaysho.com
Muqarrarut Tarjih (Himpunan Putusan Tarjih)


Post a Comment