Tata Cara Masuk Islam
Apa Sajakah Syarat-Syarat Masuk Islam ?
A. Syarat Masuk Agama Islam
Apa sajakah syarat masuk agama islam ?
Syarat untuk masuk agama Islam sangatlah mudah sekali, cukup dengan mengucapkan Kalimat Syahadat (Rukun Islam yang Pertama), yaitu:
ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟَـﻪَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪُ ُ ﻭَﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍﺭَﺳُﻮْﻝُﷲ
ASYHADU AN-LAA ILAAHA ILLALLAH WA ASYHADU AN-NA MUHAMMADARROSUULULLOH
Atinya : Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang patut disembah) selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.
Cukup mudah bukan? Dalam islam memang semuanya mudah dan tidak dipersulit, namun karena kita tinggal dalam suatu negara yang tentu diberlakukan hukum / aturan-aturan tertentu, maka untuk mengucapkan kalimat syahadat sebagai syarat masuk islam dibutuhkan sebuah bukti tertulis.
Secara adminitratif resmi kenegaraan, silahkan datang ke KUA (Kantor Urusan Agama) terdekat, nanti semua keperluan dan jawaban akan diurus, Akan ada prosesinya seperti akad nikah, setelah itu kamuakan dapat identitas baru dan dapat piagam.
Sebagai pelengkap persyaratan masuk-islam di KUA, siapkan saja persyaratan berikut :
1. Pernyataan masuk Islam bermaterai
2. Fotocopy KTP sebanyak 3 lembar
3. Phas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar
4. Saksi beragama islam 2 orang
Setelah anda masuk islam dengan pernyataan syahadat, maka selanjutnya adalah melaksankan RUKUN ISLAM yang lainnya, yaitu, Sholat, Zakat, Puasa, dan Haji (jika mampu), jika anda tidak menerima hukum-hukum islam maka itu urusan anda, dan dihari kiamat nanti anda termasuk orang-orang yang merugi. sebagaimana firman Allah SWT berikut ini:
ﻭﻣﻦ ﻳﻜﻔﺮﺑﺎ ﻻ ﻳﻤﻦ ﻓﻘﺪ ﺣﺒﻂ ﻋﻤﻠﻪ ﻭﻫﻮﻓﻰ ﺍﻻ ﺧﺮﺓ ﻣﻦ ﺃﻟﺨﺴﺮﻳﻦ
Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi (Q.S: Al-Maidah: 5)
B. Syarat Sah Kalimat Syahadat
Apakah ada syarat syah diterimanya syahdat? Apa sajakah syarat sahnya kalimat syahadat, sehingga dapat menjadikan sahnya seseorang memeluk Islam?
Seorang yang masuk islam itu cukup mengucapkan syahadat dengan lidahnya, Barangsiapa yang mengucapkan dan mengikrarkan dengan lisannya, maka dia menjadi orang Islam. Dan berlaku baginya hukum-hukum Islam, walaupun dalam hatinya dia mengingkari, urusan hati kita serahkan kepada allah, karna allah pemilik hati manusia.
Karena kita diperintahkan untuk memberlakukan secara lahirnya. Adapun batinnya, kita serahkan kepada Allah. Dalil dari hal itu adalah ketika Nabi saw. menerima orang-orang yang hendak masuk Islam, beliau hanya mewajibkan mereka mengucapkan dua kalimat Syahadat. Nabi saw. tidak menunggu hingga datangnya waktu salat atau bulan Puasa (Ramadhan).
Alkisah – Di saat Usamah, sahabat Rasulullah saw, membunuh orang yang sedang mengucapkan, “Laa ilaaha illallaah,” Nabi menyalahkannya dengan sabdanya, “Engkau bunuh dia, setelah dia mengucapkan Laa ilaaha illallaah.” Usamah lalu berkata, “Dia mengucapkan Laa ilaaha illallaah karena takut mati.” Kemudian Rasulullah saw. bersabda, “Apakah kamu mengetahui isi hatinya?”
=======================================
Pertanyaan Seputar Masuk Islam
Bagaimana Cara Masuk Islam?
Tanya:
Jika ada muallaf yang masuk islam, apa yang harus dilakukan?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Mendapatkan petunjuk untuk masuk islam adalah nikmat besar bagi setiap hamba. Karena sejatinya, orang yang masuk islam, berarti dia kembali kepada fitrahnya. Fitrah untuk bertuhan satu, fitrah mengikuti utusan tuhan yang terakhir, dan fitrah untuk mengamalkan al-Quran sebagai kitab Tuhan. Lebih dari itu, islam merupakan satu-satunya agama yang akan menyelamatkan manusia dari hukuman neraka.
ﻭَﻣَﻦْ ﻳَﺒْﺘَﻎِ ﻏَﻴْﺮَ ﺍﻟْﺈِﺳْﻠَﺎﻡِ ﺩِﻳﻨًﺎ ﻓَﻠَﻦْ ﻳُﻘْﺒَﻞَ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَﻫُﻮَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺂﺧِﺮَﺓِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺨَﺎﺳِﺮِﻳﻦَ
Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka tidak akan diterima (agama itu), dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (QS. Ali Imran:85).
Untuk itulah, Allah mengajarkan agar manusia tidak merasa berjasa dengan masuknya dia ke dalam agama islam. Sebaliknya, dia harus merasa bersyukur karena Allah telah memberikan hidayah islam kepadanya.
ﻳَﻤُﻨُّﻮﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻚَ ﺃَﻥْ ﺃَﺳْﻠَﻤُﻮﺍ ﻗُﻞْ ﻟَﺎ ﺗَﻤُﻨُّﻮﺍ ﻋَﻠَﻲَّ ﺇِﺳْﻠَﺎﻣَﻜُﻢْ ﺑَﻞِ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻳَﻤُﻦُّ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺃَﻥْ ﻫَﺪَﺍﻛُﻢْ ﻟِﻠْﺈِﻳﻤَﺎﻥِ
”Mereka merasa telah berjasa kepadamu (Muhammad) dengan keislaman mereka. Katakanlah: “Janganlah kamu merasa telah berjasa kepadaku dengan keislamanmu. Sebaliknya, Allahlah yang melimpahkan nikmat kepadamu dengan memberi petunjuk untuk kamu kepada keimanan.” (QS. Al-Hujurat: 17)
Oleh karena itu, untuk bisa masuk islam, tata caranya saa..ngat mudah. Tidak perlu acara khusus, dan bisa dilakukan tanpa modal. Yang sulit adalah memastikan keikhlasan dan kejujuran hati ketika masuk islam.
Berikut beberapa tata cara masuk islam,
Pertama, ikrar dua kalimat syahadat
Ikrar syahadat adalah mengucpkan kalimat,
ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ
ASYHADU ALLAAA ILAAHA ILLALLAAH
WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASULULLAH…
“Aku bersaksi bahwa Tiada sesembahan yg berhak diibadahi kecuali Allah, dan aku jg bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah”
Catatan:
Jika kesulitan untuk mengucapkan dua kalimat ini secara fasih, bisa dipandu oleh orang muslim, dan muallaf cukup mengikuti sebisanya. Selanjutnya diucapkan juga arti dari kalimat tersebut, agar memahami apa yang dia ucapkan.
Kedua, ikrar ini harus diucapkan di depan saksi kaum muslimin. Jumlah saksi minimal dua orang muslim baik-baik.
Tujuan saksi adalah agar muallaf ini diakui telah pindah agama oleh masyarakat muslim lainnya. Sehingga selanjutnya, dia disikapi sebagaimana layaknya seorang muslim.
Masuk islam tidak harus di depan kiyai, habib, ustad, atau tokoh agama lainnya. Karena bukan syarat diterimanya syahadat, harus diucapkan di depan tokoh agama. Namun harus di depan saksi dua orang muslim. Dan saksi, tidak harus tokoh agama.
Hanya dengan melakukan dua hal di atas, berikrar syahadat dan disaksikan muslim yang lain, maka sang muallaf telah dinyatakan sebagai muslim yang sah islamnya. Dia mendapatkan hak dan kewajiban, sebagaimana muslim lainnya.
Selanjutnya, ada beberapa yang perlu dilakukan,
Pertama, dianjurkan mandi besar
Dalam madzhab Syafiiyah, dianjurkan bagi orang yang baru saja masuk islam untuk mandi besar, membasahi seluruh badan.
Anjuran ini berdasarkan riwayat dari sahabat Qois bin Ashim radhiyallahu ‘anhu,
ﺃَﺗَﻴْﺖُ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃُﺭِﻳﺪُ ﺍﻟْﺈِﺳْﻠَﺎﻡَ ﻓَﺄَﻣَﺮَﻧِﻲ ﺃَﻥْ ﺃَﻏْﺘَﺴِﻞَ ﺑِﻤَﺎﺀٍ ﻭَﺳِﺪْﺭٍ
Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk masuk islam. Kemudian beliau menyuruhku untuk mandi dengan air dan daun bidara. (HR. Abu Daud 355 – shahih)
Ada juga yang menyebutkan, dianjurkan untuk menggundul rambut. Namun anjuran ini berdasarkan riwayat yang dhaif (lemah).
Kedua, Kerjakan shalat
Shalat merupakan rukun islam yang kedua setelah syahadat. Karena itu, setelah muallaf mengikrarkan syahadat, dia berkewajiban menjalankan shalat sebagaimana muslim yang lainnya.
Yang harus dia lakukan,
1. Jika dia sudah memahami tata cara shalat dan hafal al-Fatihah serta bacaan shalat yang wajib, maka dia bisa shalat sendiri. Dan jika laki-laki, muallaf selalu diajak untuk jamaah shalat wajib di masjid. Dengan tetap terus mengkaji tata cara shalat yang sempurna.
2. Jika dia belum memahami cara shalat yang benar, ada 2 yang harus dia lakukan:
a. Belajar tata cara shalat yang benar, dan menghafal bacaan-bacaan wajib dalam shalat
b. Selama belum bisa shalat dengan sempurna, dia harus bermakmum dengan muslim yang lain ketika shalat, sehingga bisa menjaga keabsahan shalatnya.
Ketiga, Khitan
Khitan hukumnya wajib bagi lelaki. Karena khitan bagian dari menjaga fitrah kesucian manusia.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ﺍﻟْﻔِﻄْﺮَﺓُ ﺧَﻤْﺲٌ – ﺃَﻭْ ﺧَﻤْﺲٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮَﺓِ – ﺍﻟْﺨِﺘَﺎﻥُ ﻭَﺍﻻِﺳْﺘِﺤْﺪَﺍﺩُ ﻭَﺗَﻘْﻠِﻴﻢُ ﺍﻷَﻇْﻔَﺎﺭِ ﻭَﻧَﺘْﻒُ ﺍﻹِﺑْﻂِ ﻭَﻗَﺺُّ ﺍﻟﺸَّﺎﺭِﺏ
“Fitrah itu ada lima perkara : khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis “ (H.R Muslim 257).
Lebih dari itu, khitan merupakan syiar kaum muslimin, yang juga diikuti oleh kelompok agama yang lain. Karena itu, muallaf yang baru masuk islam dan dia belum dikhitan, maka disarankan agar segera melakukan khitan.
Hanya saja, jika anjuran untuk khitan ini bisa memberatkan dirinya dan bahkan bisa membuat muallaf lari menjauhi islam, maka anjuran khitan bisa ditunda, sampai dirasa cukup baginya untuk melakukan khitan tanpa paksaan.
Keempat , syariat islam lainnya
Selanjutnya, muallaf diarahkan untuk mempelajari syariat islam lainnya, yang wajib baginya, seperti tata cara puasa, menjawab salam, mendoakan orang bersin, dan jika dia orang yang mampu, diajari tentang syariat zakat.
Semakin sering belajar, akan semakin membuat sang muallaf mencintai agama islam.
Kelima, kami sarankan agar muallaf segera melaporkan ke dinas pemerintah untuk masalah administrasi KTP dan KK. Menurut informasi dari salah satu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil:
”Perubahan KTP dan KK Cukup di Kecamatan setempat, dengan membawa surat Keterangan dari RT & RW, KTP, KK dan dilampiri surat keterangan masuk islam.”
Kemudian surat keterangan masuk islam, bisa diterbitkan oleh takmir masjid atau yayasan islam yang menjadi saksi keislamannya. Demikian, Allahu a’lam.
Soal:
Seorang Laki-laki Mau Masuk Islam Untuk Menikah Dengan Muslimah
Sesuai dengan yang saya fahami bahwa jika seorang laki-laki ingin masuk Islam dengan tujuan untuk menikahi wanita muslimah misalnya, meskipun dorongan masuk islamnya bukan karena iman yang benar, maka Allah akan menerima keislamannya; karena dengan jalan ini orang laki-laki tadi akan menambah jumlah kaum muslimin, terlebih bahwa anak-anak mereka juga akan menjadi muslim dari pada menjadi nasrani. Maka apakah pendapat anda tentang hal tersebut ?
Jawaban:*
Alhamdulillah
Keimanan itu bersumber dari hati, atas dasar itulah maka niat menjadi dasar terbesar dalam syari’at Islam, maka dari itu ada sebuah hadits yang oleh para ulama dianggap sebagai setengah dari agama, para ulama pun banyak yang memulai bukunya dengan dengan hadits tersebut, seperti Imam Bukhori –rahimahullah- dalam Shahihnya yang diriwayatkan oleh Umar bin Khathab –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Saya mendengar Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻷَﻋْﻤَﺎﻝُ ﺑِﺎﻟﻨِّﻴَّﺎﺕِ ﻭَﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻟِﻜُﻞِّ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﻣَﺎ ﻧَﻮَﻯ ﻓَﻤَﻦْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻫِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺩُﻧْﻴَﺎ ﻳُﺼِﻴﺒُﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﻳَﻨْﻜِﺤُﻬَﺎ ﻓَﻬِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﻣَﺎ ﻫَﺎﺟَﺮَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ) ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ : 1 )
“Sesungguhnya semua perbuatan itu tergantung dengan niatnya, dan setiap orang sesuai dengan apa yang ia niatkan, barang siapa yang hijrahnya untuk dunia yang diinginkannya atau seorang wanita yang ingin dinikahinya, maka (pahala) hijrahnya sesuai dengan niat hijrahnya”. (HR. Bukhori: 1)
ﻭﻓﻲ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﻣﺴﻠﻢ : ( ﻓَﻤَﻦْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻫِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻓَﻬِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻭَﻣَﻦْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻫِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﻟِﺪُﻧْﻴَﺎ ﻳُﺼِﻴﺒُﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﻳَﺘَﺰَﻭَّﺟُﻬَﺎ ﻓَﻬِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﻣَﺎ ﻫَﺎﺟَﺮَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ) ﻣﺴﻠﻢ 3530
Dan dalam riwayat Muslim: “Barang siapa yang (niat) hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya maka (pahala) hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya untuk dunia yang diinginkannya atau wanita yang ingin dinikahinya maka (pahala) hijrahnya sesuai dengan niat hijrahnya”. (HR. Muslim: 3530)
Atas dasar inilah maka dalam masalah ini ada dua sisi:
Pertama:
Berkaitan dengan diterimanya keislamannya oleh Allah, hadits di atas menunjukkan tidak diterima keislamannya jika didasari hanya dengan niat menikah saja, dan keimanannya belum terpatri di dalam hatinya.
Kedua:
Berkaitan dengan berlakunya hukum Islam secara dzahir, maka laki-laki tersebut jika telah mengucapkan dua kalimat syahadat dan mengamalkan syi’ar-syi’ar Islam, dan tidak melakukan sesuatu yang membatakannya, maka statusnya sama dengan kaum muslimin dan dibolehkan menikah dengan wanita muslimah tersebut; karena kita semua diperintah oleh syari’at untuk menilai orang dari sisi dzahir perbuatan mereka, kita semua tidak deperintahkan untuk mencari tahu isi hatinya sebagaimana dalam hadits Abu Sa’id al Khudri –radhiyallahu ‘anhu-, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
" ﺇِﻧِّﻲ ﻟَﻢْ ﺃُﺅﻣَﺮْ ﺃَﻥْ ﺃَﻧْﻘُﺐَ ﻋَﻦْ ﻗُﻠُﻮﺏِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻭَﻻ ﺃَﺷُﻖَّ ﺑُﻄُﻮﻧَﻬُﻢْ " ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ 4004 ﻣﺴﻠﻢ 1763 .
“Sesungguhnya saya tidak diperintah untuk membelah hati manusia, dan tidak juga merobek perut mereka”. (HR. Bukhori: 4004 dan Muslim 1763)
Semoga laki-laki di atas jika telah masuk Islam meskipun dengan niat untuk menikah, kemudian memahami ajaran Islam yang pada akhirnya mendorongnya untuk memperbaiki niatnya, hingga niat masuk Islamnya menjadi murni karena Allah, keislamannya pun menjadi baik, Allah pun akan menerima keislamannya. Dan bagi siapapun yang mungkin memiliki hubungan dengan laki-laki tersebut agar menasehatinya bahwa tujuan utama dalam Islam adalah hanya untuk Allah dan masuk Islam dengan sebenarnya. Adapun tujuan pernikahan adalah menjadi tujuan kedua dan sebab untuk memasuki nikmat tersebut bukan tujuan. Bisa jadi wanita muslimah tersebut menjadikan pernikahan dengannya menjadi motivasi bagi laki-laki tersebut untuk masuk Islam, sebagaimana yang pernah terjadi pada Ummu Sulaim –radhiyallahu ‘anha- tentang pernikahannya dengan Abu Thalhah –radhiyallahu ‘anhu-. Dari Anas berkata:
ﺗَﺰَﻭَّﺝَ ﺃَﺑُﻮ ﻃَﻠْﺤَﺔَ ﺃُﻡَّ ﺳُﻠَﻴْﻢٍ ﻓَﻜَﺎﻥَ ﺻَﺪَﺍﻕُ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻤَﺎ ﺍﻹِﺳْﻼﻡَ ﺃَﺳْﻠَﻤَﺖْ ﺃُﻡُّ ﺳُﻠَﻴْﻢٍ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﺑِﻲ ﻃَﻠْﺤَﺔَ ﻓَﺨَﻄَﺒَﻬَﺎ ﻓَﻘَﺎﻟَﺖْ ﺇِﻧِّﻲ ﻗَﺪْ ﺃَﺳْﻠَﻤْﺖُ ﻓَﺈِﻥْ ﺃَﺳْﻠَﻤْﺖَ ﻧَﻜَﺤْﺘُﻚَ ﻓَﺄَﺳْﻠَﻢَ ﻓَﻜَﺎﻥَ ﺻَﺪَﺍﻕَ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻤَﺎ . ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ 3288 ﻭﺻﺤﺤﻪ ﺍﻷﻟﺒﺎﻧﻲ ﻓﻲ ﺻﺤﻴﺢ ﺳﻨﻦ ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ 3133 .
“Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim, dan yang menjadi mahar dalam pernikahan tersebut adalah Islam, Ummu Sulaim lebih dulu masuk Islam dari pada Abu Thalhah, ia pun melamarnya, Ummu Sulaim pun berkata: “Saya sudah masuk Islam, jika kamu masuk Islam maka saya mau menikah denganmu, ia pun akhirnya masuk Islam dan keislaman itulah yang menjadi mahar pernikahan mereka berdua”. (HR. Nasai 3288, dan di shahihkan oleh al Baani dalam Shahi Sunan Nasai: 3133)
Adapun analisa bisa diterima keislamannya –sebagaimana yang ada dalam soal di atas- dengan bertambahnya jumlah umat Islam adalah tidak benar; karena bertambahnya jumlah umat Islam, meskipun hal itu adalah baik dan menjadi tujuan, namun hal itu tidak menjadi sebab diterimanya orang yang berpura-pura masuk Islam dan tidak beriman dengan sesungguhnya; karena Islam memperhatikan bagaimana dan berapa bukan hanya berapa saja. Seorang yang jujur dalam agamanya lebih baik dari 1000 para pendusta dalam agama.
[*Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid]
Soal:
Seorang Laki-laki Mau Masuk Islam Untuk Menikah Dengan Muslimah
Sesuai dengan yang saya fahami bahwa jika seorang laki-laki ingin masuk Islam dengan tujuan untuk menikahi wanita muslimah misalnya, meskipun dorongan masuk islamnya bukan karena iman yang benar, maka Allah akan menerima keislamannya; karena dengan jalan ini orang laki-laki tadi akan menambah jumlah kaum muslimin, terlebih bahwa anak-anak mereka juga akan menjadi muslim dari pada menjadi nasrani. Maka apakah pendapat anda tentang hal tersebut ?
Jawaban:*
Alhamdulillah
Keimanan itu bersumber dari hati, atas dasar itulah maka niat menjadi dasar terbesar dalam syari’at Islam, maka dari itu ada sebuah hadits yang oleh para ulama dianggap sebagai setengah dari agama, para ulama pun banyak yang memulai bukunya dengan dengan hadits tersebut, seperti Imam Bukhori –rahimahullah- dalam Shahihnya yang diriwayatkan oleh Umar bin Khathab –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Saya mendengar Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻷَﻋْﻤَﺎﻝُ ﺑِﺎﻟﻨِّﻴَّﺎﺕِ ﻭَﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻟِﻜُﻞِّ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﻣَﺎ ﻧَﻮَﻯ ﻓَﻤَﻦْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻫِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺩُﻧْﻴَﺎ ﻳُﺼِﻴﺒُﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﻳَﻨْﻜِﺤُﻬَﺎ ﻓَﻬِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﻣَﺎ ﻫَﺎﺟَﺮَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ) ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ : 1 )
“Sesungguhnya semua perbuatan itu tergantung dengan niatnya, dan setiap orang sesuai dengan apa yang ia niatkan, barang siapa yang hijrahnya untuk dunia yang diinginkannya atau seorang wanita yang ingin dinikahinya, maka (pahala) hijrahnya sesuai dengan niat hijrahnya”. (HR. Bukhori: 1)
ﻭﻓﻲ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﻣﺴﻠﻢ : ( ﻓَﻤَﻦْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻫِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻓَﻬِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻭَﻣَﻦْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻫِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﻟِﺪُﻧْﻴَﺎ ﻳُﺼِﻴﺒُﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﻳَﺘَﺰَﻭَّﺟُﻬَﺎ ﻓَﻬِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﻣَﺎ ﻫَﺎﺟَﺮَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ) ﻣﺴﻠﻢ 3530
Dan dalam riwayat Muslim: “Barang siapa yang (niat) hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya maka (pahala) hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya untuk dunia yang diinginkannya atau wanita yang ingin dinikahinya maka (pahala) hijrahnya sesuai dengan niat hijrahnya”. (HR. Muslim: 3530)
Atas dasar inilah maka dalam masalah ini ada dua sisi:
Pertama:
Berkaitan dengan diterimanya keislamannya oleh Allah, hadits di atas menunjukkan tidak diterima keislamannya jika didasari hanya dengan niat menikah saja, dan keimanannya belum terpatri di dalam hatinya.
Kedua:
Berkaitan dengan berlakunya hukum Islam secara dzahir, maka laki-laki tersebut jika telah mengucapkan dua kalimat syahadat dan mengamalkan syi’ar-syi’ar Islam, dan tidak melakukan sesuatu yang membatakannya, maka statusnya sama dengan kaum muslimin dan dibolehkan menikah dengan wanita muslimah tersebut; karena kita semua diperintah oleh syari’at untuk menilai orang dari sisi dzahir perbuatan mereka, kita semua tidak deperintahkan untuk mencari tahu isi hatinya sebagaimana dalam hadits Abu Sa’id al Khudri –radhiyallahu ‘anhu-, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
" ﺇِﻧِّﻲ ﻟَﻢْ ﺃُﺅﻣَﺮْ ﺃَﻥْ ﺃَﻧْﻘُﺐَ ﻋَﻦْ ﻗُﻠُﻮﺏِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻭَﻻ ﺃَﺷُﻖَّ ﺑُﻄُﻮﻧَﻬُﻢْ " ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ 4004 ﻣﺴﻠﻢ 1763 .
“Sesungguhnya saya tidak diperintah untuk membelah hati manusia, dan tidak juga merobek perut mereka”. (HR. Bukhori: 4004 dan Muslim 1763)
Semoga laki-laki di atas jika telah masuk Islam meskipun dengan niat untuk menikah, kemudian memahami ajaran Islam yang pada akhirnya mendorongnya untuk memperbaiki niatnya, hingga niat masuk Islamnya menjadi murni karena Allah, keislamannya pun menjadi baik, Allah pun akan menerima keislamannya. Dan bagi siapapun yang mungkin memiliki hubungan dengan laki-laki tersebut agar menasehatinya bahwa tujuan utama dalam Islam adalah hanya untuk Allah dan masuk Islam dengan sebenarnya. Adapun tujuan pernikahan adalah menjadi tujuan kedua dan sebab untuk memasuki nikmat tersebut bukan tujuan. Bisa jadi wanita muslimah tersebut menjadikan pernikahan dengannya menjadi motivasi bagi laki-laki tersebut untuk masuk Islam, sebagaimana yang pernah terjadi pada Ummu Sulaim –radhiyallahu ‘anha- tentang pernikahannya dengan Abu Thalhah –radhiyallahu ‘anhu-. Dari Anas berkata:
ﺗَﺰَﻭَّﺝَ ﺃَﺑُﻮ ﻃَﻠْﺤَﺔَ ﺃُﻡَّ ﺳُﻠَﻴْﻢٍ ﻓَﻜَﺎﻥَ ﺻَﺪَﺍﻕُ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻤَﺎ ﺍﻹِﺳْﻼﻡَ ﺃَﺳْﻠَﻤَﺖْ ﺃُﻡُّ ﺳُﻠَﻴْﻢٍ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﺑِﻲ ﻃَﻠْﺤَﺔَ ﻓَﺨَﻄَﺒَﻬَﺎ ﻓَﻘَﺎﻟَﺖْ ﺇِﻧِّﻲ ﻗَﺪْ ﺃَﺳْﻠَﻤْﺖُ ﻓَﺈِﻥْ ﺃَﺳْﻠَﻤْﺖَ ﻧَﻜَﺤْﺘُﻚَ ﻓَﺄَﺳْﻠَﻢَ ﻓَﻜَﺎﻥَ ﺻَﺪَﺍﻕَ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻤَﺎ . ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ 3288 ﻭﺻﺤﺤﻪ ﺍﻷﻟﺒﺎﻧﻲ ﻓﻲ ﺻﺤﻴﺢ ﺳﻨﻦ ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ 3133 .
“Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim, dan yang menjadi mahar dalam pernikahan tersebut adalah Islam, Ummu Sulaim lebih dulu masuk Islam dari pada Abu Thalhah, ia pun melamarnya, Ummu Sulaim pun berkata: “Saya sudah masuk Islam, jika kamu masuk Islam maka saya mau menikah denganmu, ia pun akhirnya masuk Islam dan keislaman itulah yang menjadi mahar pernikahan mereka berdua”. (HR. Nasai 3288, dan di shahihkan oleh al Baani dalam Shahi Sunan Nasai: 3133)
Adapun analisa bisa diterima keislamannya –sebagaimana yang ada dalam soal di atas- dengan bertambahnya jumlah umat Islam adalah tidak benar; karena bertambahnya jumlah umat Islam, meskipun hal itu adalah baik dan menjadi tujuan, namun hal itu tidak menjadi sebab diterimanya orang yang berpura-pura masuk Islam dan tidak beriman dengan sesungguhnya; karena Islam memperhatikan bagaimana dan berapa bukan hanya berapa saja. Seorang yang jujur dalam agamanya lebih baik dari 1000 para pendusta dalam agama.
[*Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid]
Sumber:
masuk-islam.com
konsultasisyariah.com
islamqa.info
islamqa.info


Post a Comment