Adab Buang Hajat 3:
TIDAK MEMBAWA SESUATU YANG BERTULISKAN NAMA ALLAH
Yang demikian sebagai bentuk pemuliaan dan penjagaan nama Allah dari penghinaan, karena itu tidaklah layak bagi seorang muslim ketika buang hajat membawa sesuatu yang bertuliskan lafadz Allah, kecuali karena dhorurat. Adapun mushaf Al-Qur’an tidak diragukan lagi larangannya untuk dibawa ketika buang hajat, dan inilah pendapat ahlu ‘ilmi. (Lihat Syarah Mumti’ 1/91 oleh Syaikh Ibnu Utsaimin).
Perhatian:
Hadits yang menjelaskan bahwasanya Nabi apabila buang hajat beliau melepas cincinnya yang bertuliskan lafadz Allah, hadits ini adalah dho’if, riwayat Abu Dawud no.19, dan dia berkata: “Ini adalah hadits munkar”, Tirmidzi 1746, 47-Syamail, Ibnu Majah 303,Nasa’i 5210, dan dia berkata: “Hadits ini ‘Ghoiru Mahfudz”’ (Syadz-pent), Baihaqi 1/95, Hakim 1/187, Ibnu Hibban 1413, Qurthubi dalam Tafsirnya 10/88, Imam Nawawi berkata: “Hadits ini ditolak keabsahannya!” ( At-Talkhis 1/160). Al-Albani berkata: “Apa yang dikatakan Abu Dawud adalah benar, karena jumhur ‘ulama telah mendho’ifkan hadits ini”, (lihat Al-Misykah 343, Mukhtasor Syamail Muhammadiyah 75).


Post a Comment