Hukum Orang yang Menyebarkan Gosip di Kalangan manusia
Syaikh Ibnu Utsaimin
Pertanyaan:
Apa hukumnya orang yang menyebarkan gosip di kalangan umat
Islam?
Jawaban:
Jawaban:
Berita yang tersebar terbagi dua: berita
baik dan berita buruk. Maka orang yang menyebarkan berita yang mengandung
kebaikan di antara manusia, seperti menyebarkan bid'ahnya seorang pelaku bid'ah,
atau ucapan orang yang mulhid (ingkar kepada Allah سبحانه و تعالى ), atau yang menyerupai hal tersebut untuk
mengingatkan darinya, maka hal itu adalah perbuatan terpuji; karena bertujuan
menjaga manusia dari kemungkaran ini.
Adapun orang yang menyebarkan keburukan
karena ingin menyebarkan berita-berita keji di kalangan kaum mukminin, maka ini
adalah haram dan tidak boleh baginya; karena memberikan implikasi terhadap
berbagai kerusakan, secara umum dan khusus. Seorang manusia harus berinteraksi
dengan orang lain sebagaimana ia menginginkan orang lain berinteraksi dengannya
seperti itu pula, dan ia mesti menyukai untuk mereka apapun yang disukainya
untuk dirinya sendiri. Apabila dia tidak ingin orang lain menyebarkan aibnya,
cukup adil bahwa ia tidak menyebarkan aib orang lain.
Rujukan:
Min Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
Post a Comment