Bagaimana
hukumnya orang yang meninggalkan amar ma'ruf dan nahi mungkar, padahal ia mampu
melakukannya?
Jawaban:
Hukumnya,
berarti ia durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya a, imannya lemah dan ia terancam
bahaya besar yang berupapenyakit-penyakit hati dan
efek-efeknya, cepat maupun lambat, sebagaimana firman Allah سبحانه و تعالى,
"Telah
dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan 'Isa putera
Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas.
Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka
perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu."
(Al-Ma'idah: 78-79).
Dan sabda Nabi
صلی الله عليه وسلم,
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ
لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ
وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ
"Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran maka
hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika tidak bisa maka dengan lisannya,
jika tidak bisa juga maka dengan hatinya, itulah selemah-lemahnya
iman."[1]
Dalam
sabda lainnya beliau menyebutkan,
إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُوا الْمُنْكَرَ فَلَمْ يُنْكِرُوْهُ
أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللهُ بِعِقَابِهِ
"Sesungguhnya manusia itu bila melihat kemungkaran tapi tidak
mengingkarinya, maka dikhawatirkan Allah akan menimpakan siksa-Nya yang juga
menimpa mereka."[2]
Masih
banyak lagi hadits-hadits yang semakna dengan ini. Semoga Allah menunjuki kaum
muslimin untuk senantiasa melaksanakan kewajiban yang agung ini dengan cara yang
diridhai-Nya.
Sumber:
Majalatul Buhuts edsi 37, hal. 169, Syaikh bn Baz.
Disalin
dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
[1] HR.
Muslim dalam Al-Iman (49).[2] HR. Abu Dawud dalam Al-Malahim (4338), At-Tirmidzi dalam At-Tafsir (3057), Ibnu Majah dalam Al-Fitan (4005) seperti itu.
Post a Comment