Apakah hukum sesorang yang melaknat (mengutuk) istrinya. Demikian pula kepada
anak-anak saudara kandungnya. Apakah laknat kepada istri termasuk
talak?
Jawaban:
Jawaban:
Tidak boleh mengutuk Istri dan bukan
termasuk talak kepadanya. Tetapi dia tetap berada dalam tanggungannya, dan dia
harus bertaubat kepada Allah سبحانه و تعالى dari
perbuatan tersebut, dan meminta maaf kepada istrinya dari celaannya
kepadanya.
Tidak boleh pula mengutuk anak-anak saudaranya dan tidak boleh juga anak-anak kaum muslimin lainnya, karena sabda Nabi صلی الله عليه وسلم,
Tidak boleh pula mengutuk anak-anak saudaranya dan tidak boleh juga anak-anak kaum muslimin lainnya, karena sabda Nabi صلی الله عليه وسلم,
سِبَابُ اْلمُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
"Mencela seorang muslim adalah perbuatan
fasik dan membunuhnya adalah kufur." [1]
Dan sabda beliau,
Dan sabda beliau,
لَعْنُ اْلمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ
"Mengutuk seorang muslim sama seperti
membunuhnya." [2]
Kedua hadits shahih ini menunjukkan bahwa mengutuk seorang muslim kepada saudaranya sesama muslim termasuk di antara dosa-dosa besar. Maka wajib waspada dari perbuatan itu, dan memelihara lisan dari dosa yang keji.
Kedua hadits shahih ini menunjukkan bahwa mengutuk seorang muslim kepada saudaranya sesama muslim termasuk di antara dosa-dosa besar. Maka wajib waspada dari perbuatan itu, dan memelihara lisan dari dosa yang keji.
Footnote:[1] Disepakati keshahihahnnya:
al-Bukhari dalam al-Iman (48); Muslim dalam al-Iman (64).
[2] HR. Al-Bukhari dalam Shahihnya: dalam al-Adab (6105); Muslim dalam al-Iman (110).
[2] HR. Al-Bukhari dalam Shahihnya: dalam al-Adab (6105); Muslim dalam al-Iman (110).
Rujukan:
Majalah
ad-Da’wah. Syaikh Ibnu Baz edisi 1318.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
Post a Comment