Ada seseorang yang mengetahui beberapa sebagian pengguna narkoba, tapi ia
tidak sanggup melaporkan mereka karena mengkhawatirkan keselamatan dirinya dari
kemungkinan terjadinya tindak kejahatan dari mereka atau karena adanya hubungan
kekerabatan dengan mereka. Bagaimana hukumnya jika ia tetap melaporkan, lalu ia
terancam dipukul atau dibunuh? Apakah itu termasuk fi
sabilillah?
Jawaban:
Jawaban:
Bahwa melaporkan mereka tidak
mesti akan diketahui oleh mereka, karena tugas lembaga yang menerima laporan
adalah tidak memberitakan siapa yang melaporkan, bahkan jika lembaga itu
mempercayainya maka akan bertindak sesuai dengan laporannya, dan tidak akan
mempedulikan ucapan pelapor jika lembaga tersebut tidak mempercayai laporannya.
Jika kita membuka pintu pengumuman yang mencantumkan setiap orang yang
melaporkan kemungkaran, tidak akan ada seorang pun yang melapor kepada pihak
berwenang, karena tabiatnya manusia mengkhawatirkan keselamatan dirinya terhadap
tindak kejahatan baik berupa perkataan maupun perbuatan. Seharusnya pihak
berwenang tidak mengumumkan nama orang yang melapor, tapi sebagaimana yang saya
katakan tadi, bahwa jika mereka mempercayai ucapan pelapor maka mereka langsung
bertindak berdasarkan laporan tersebut, jika tidak, maka mereka tidak perlu
mempedulikan laporan tersebut. Tidak diragukan lagi, biasanya jika pelapor itu
disebutkan, maka ia akan mendapat penganiayaan, baik berupa perkataan maupun
perbuatan atau hal lainnya, dan tentunya dalam hal ini akan membahayakan si
pelapor. Jika tidak tertanam keimanan yang kuat di dalam jiwa yang biasanya
menepiskan rasa takut untuk melaksanakan kewajiban melapor, rasa takut itu
menghilang manakala hal tersebut tidak dilaporkan, dalam kondisi ini harus
menasehati mereka terlebih dahulu sebelum melaporkan kepada pihak-pihak yang
berwenang. Jika mereka berhenti, itulah yang diharapkan, jika tidak, maka mereka
harus dilaporkan walaupun masih terhitung kerabat dekat.
Rujukan:
Akhbarul Hisbah, edisi 2, Syaikh Ibn Utsaimin.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
Rujukan:
Akhbarul Hisbah, edisi 2, Syaikh Ibn Utsaimin.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
Post a Comment