GUDANG FATWA
Kumpulan Fatwa-fatwa Ulama

Hukum Berbasa-basi (Mujamalah)

Dalam kondisi tertentu menuntut dilakukan mujamalah (berbasa-basi) dengan mengucapkan yang tidak sebenarnya. Apakah ini termasuk salah satu jenis dusta?

Jawaban:

Persoalan ini perlu dirinci. Jika mujamalah mengakibatkan pengingkaran terhadap kebenaran atau menetapkan yang batil, berarti mujamalah ini tidak boleh. Jika mujamalah tersebut tidak berdampak kepada kebatilan, yang hanya merupakan ucapan-ucapan yang baik yang mengandung ijmal (memperbagus/memperindah), tidak mengandung persaksian yang tidak benar kepada seseorang dan tidak pula menggugurkan hak seseorang, maka saya tidak mengetahui adanya larangan dalam hal tersebut.

Rujukan:
 
Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah jilid hal 280. Syaikh Ibn Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

Post a Comment