Bagaimana
mengingkari kemungkaran dengan hati?
Jawaban:
Yaitu
membenci kemungkaran dan tidak bergaul dengan para pelakunya, karena bergaul
dengan mereka tanpa mengingkari sama dengan perbuatan Bani Israil yang dilaknat
Allah, seba-gaimana dalam firmanNya,
"Telah
dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan 'Isa putera
Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas.
Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka
perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat
itu."(Al-Ma'idah: 78-79).*
Cara yang Baik Mengingkari Kemungkaran
Syaikh Ibnu Baz
Dan sabdanya,
إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُوْنُ فِيْ شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ
يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ
"Tidaklah
kelembutan itu ada pada sesuatu kecuali akan mem-perindahnya, dan tidaklah
(kelembutan) itu tercabut dari sesuatu kecuali akan
memburukkannya."[2]
Serta
berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya.
Di antara
yang harus dilakukan oleh seorang da'i yang menyeru manusia ke jalan Allah
serta menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, adalah menjadi orang
yang lebih dahulu melakukan apa yang diserukannya dan menjadi orang yang paling
dulu menjauhi apa yang dilarangnya, sehingga ia tidak termasuk ke dalam golongan
orang-orang yang dicela Allah سبحانه و تعالى dalam
firmanNya,
"Mengapa
kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang melupakan diri
(kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca Al-Kitab (Taurat) Maka tidakkah kamu
berpikir." (Al-Baqarah: 44).
Dan
firmanNya,
"Hai
orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat.
Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu
kerjakan."(Ash-Shaff: 2-3).
Di samping
itu, agar ia tidak ragu dalam hal itu dan agar manusia pun melaksanakan apa yang
dikatakan dan dilakukannya.Wallahu waliyut taufiq.**
* Sumber:
Majmu'
Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, juz 5 hal. 74-75, Syaikh Ibn Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid
2, penerbit Darul Haq.
[2] Dikeluarkan oleh Muslim dalam Al-Birr wash Shilah (2594).
**Sumber:
Majmu'
Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Juz 5 hal. 75-76, Syaikh Ibn Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid
2, penerbit Darul Haq.
Foot Note:
[1] Dikeluarkan oleh Muslim dalam Al-Birr wash
Shilah (2592).[2] Dikeluarkan oleh Muslim dalam Al-Birr wash Shilah (2594).
Post a Comment