GUDANG FATWA
Kumpulan Fatwa-fatwa Ulama

Bolehkah Orang Muslim Menerima Transfusi Darah Dari Non Muslim?

Hukum Bagi Seorang Muslim Untuk Mendapat Darah Dari Orang Kafir

Pertanyaan:

Apakah hukumnya transfusi darah dari seseorang kepada orang lain, dan apakah hukumnya jika seorang kafir (bukan muslim) menyumbangkan darahnya untuk orang-orang muslim?

Jawaban:
 
Darah yang disumbangkan kepada orang-orang muslim adalah boleh hukumnya, baik yang memberikan darah (donatur) adalah seorang muslim atau kafir (baik kafir dari golongan ahli kitab atau dari golongan penyembah patung) selama tidak menimbulkan bahaya/kerugian bagi si penerima (resipien) dan si penerima membutuhkan darah tersebut.

Rujukan:
 
Lajnah Daimah. Fatawa Islamiyah vol.8, p.230, DARUSSALAM.

Post a Comment