Apa hukum gurauan dalam pandangan agama kita, Islam? Apakah termasuk
kata-kata yang sia-sia? Perlu diketahui bahwa hal itu bukan mengolok-olok agama,
berikanlah fatwa kepada kami, semoga Anda diberi
pahala?
Jawaban:
Jawaban:
Bersenda-gurau apabila haq dan benar, maka
tidak ada larangan. Apalagi kalau tidak sering melakukan hal itu. Rasulullah
صلی الله عليه وسلم pernah bercanda dan tidak
mengatakan kecuali yang benar. Adapun yang mengandung kebohongan, maka tidak
dibolehkan, berdasarkan hadits Nabi صلی الله عليه
وسلم,
وَيْلٌ لِلَّذِيْ يُحَدِّثُ فَيَكْذِبَ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ
وَيْلٌ لَهُ ثُمَّ وَيْلٌ لَهُ
"Celaka bagi orang yang berbicara, lalu
berdusta agar membuat orang lain tertawa dengan ucapannya. Celaka baginya,
celaka baginya." [1]
Hanya Allah سبحانه و تعالى yang memberi taufiq.
Hanya Allah سبحانه و تعالى yang memberi taufiq.
Footnote:
[1] HR. Abu Daud dalam al-Adab (4990); at-Tirmidzi dalam az-Zuhd (2315); an-Nasa'i dalam al-Kabir (11126), (11655) dengan isnad yang jayyid.
Rujukan:
Majalah al-Buhuts, Nomor 27- hal. 87-88 Syaikh Ibn Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
Majalah al-Buhuts, Nomor 27- hal. 87-88 Syaikh Ibn Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
Post a Comment