Apa hukum cium tangan? Dan apa hukum mencium tangan seseorang yang memiliki
keutamaan, misalnya guru, dan sebagainya? Apa pula hukum mencium tangan paman
dan lainnya yang lebih tua? Apakah mencium tangan kedua orang tua ada
tuntunannya dalam syari'at? Ada orang yang mengatakan bahwa cium tangan
mengandung kehinaan (menghinakan diri
sendiri).
Jawaban:
Jawaban:
Menurut kami, itu boleh, dalam
rangka menghormati dan bersikap sopan terhadap kedua orang tua, ulama,
orang-orang yang memiliki keutamaan, kerabat yang lebih tua dan sebagainya.
Ibnul Arabi telah menulis risalah tentang hukum cium tangan dan sejenisnya,
sebaiknya merujuknya. Bila cium tangan itu dilakukan terhadap kerabat-kerabat
yang lebih tua atau orang-orang yang memiliki keutamaan, ini berarti sebagai
penghormatan, bukan menghinakan diri dan bukan pula pengagungan. Kami dapati
sebagian Syaikh kami mengingkarinya dan melarangnya, hal itu karena sikap rendah
hati mereka, bukan berarti mereka mengharamkannya. Wallahu a'lam.
Rujukan:
Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin (1852), tanggal 20/11/1421 H.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
Rujukan:
Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin (1852), tanggal 20/11/1421 H.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
Post a Comment