الحـديث الحادي عشر
PELAJARAN KESEBELAS
عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الْحَسَنُ بْنُ عَلِي بْنِ أبِي طَالِبٍ سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَالَ : حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؛ دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ
[رواه الترمذي وقال : حديث حسن صحيح]
Kosa kata / مفردات :
حفظ(ت) : (saya) menghafal/
mengetahui دَعْ : tinggalkan
يريب(ك) : meragukan-(mu)
Terjemah hadits:
Dari Abu Muhammad Al Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah e dan kesayangannya y dia berkata : Saya menghafal dari Rasulullah e (sabdanya): Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.
(Riwayat Turmuzi dan dia berkata: Haditsnya hasan shoheh)
Pelajaran:
- Meninggalkan syubhat dan mengambil yang halal akan melahirkan sikap wara’.
- Keluar dari ikhtilaf ulama lebih utama karena hal tersebut lebih terhindar dari perbuatan syubhat, khususnya jika diantara pendapat mereka tidak ada yang dapat dikuatkan.
- Jika keraguan bertentangan dengan keyakinan maka keyakinan yang diambil.
- Sebuah perkara harus jelas berdasarkan keyakinan dan ketenangan. Tidak ada harganya keraguan dan kebimbangan.
- Berhati-hati dari sikap meremehkan terhadap urusan agama dan masalah bid’ah.
- Siapa yang membiasakan perkara syubhat maka dia akan berani melakukan perbuatan yang haram.
Tema hadits dan ayat yang terkait :
1. Meninggalkan keragu-raguan : 14 : 10, 49 : 15, 2 : 2
Post a Comment