Mandi junub atau mandi wajib
lainnya memiliki beberapa kewajiban yang diantaranya adalah sampainya air ke
bagian tumbuhnya rambut, kewajiban ini berlaku bagi kaum pria maupun wanita,
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Dan jika kamu junub
maka mandilah".
[Al-Maidah : 6]
Maka
tidak boleh bagi wanita hanya sekedar mencuci rambutnya saja, akan tetapi wajib
baginya untuk mengalirkan air itu hingga ke tempat tumbuhnya rambut termasuk
kulit kepala, akan tetapi bila rambutnya itu berlilit, maka tidak wajib
membukanya, hanya saja ia wajib mengalirkan air pada setiap lilitan rambut, yang
dengan meletakkan lilitan itu di bawah tuangan air, kemudian rambut itu diperas
hingga air masuk ke seluruh rambutnya. [Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu
Utsaimin, 4/226]
Disalin dari buku
Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang
Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 22-23
penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
Post a Comment