GUDANG FATWA
Kumpulan Fatwa-fatwa Ulama

Suami Istri Bercumbu di Bulan Ramadhan Batal Puasanya?

Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz yang terhormat mohon bantuannya atas pertanyaan berikut:

1. Kalau suami-istri bercumbu di bulan puasa dan karena "TIDAK TAHAN" mengeluarkan sperma, apakah puasanya batal? Bagimana dengan si istri yang mencapai orgasme, Apakah batal pula puasanya?

2. Apa benar kalau orang yang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan maka dia harus menggantinya di bulan lain tapi harus 60 hari terus menerus?

3. Apakah ini berlaku untuk orang yang batal puasanya pada bulan Ramadhan?

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Anto


Jawab:
Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du.

1. Puasa itu harus menahan nafsu syahwat, sehingga tidak boleh melakukan aktifitas percumbuan antara suami istri yang akan mengakibatkan keluarnya sperma. Dan bila sampai terjadi keluarnya sperma, maka rusaklah puasa itu dan batal. Selain berdosa karena merusak puasa, juga ada kewajiban untuk mengqadha'nya di hari lain.

2. Memang ada sedikit kalangan yang berpendapat demikian, namun umumnya para ulama tidak setuju akan hal itu. Sebab denda kaffarat untuk berpuasa 2 bulan berturut-turut itu hanya berlaku bagi yang melanggar puasa karena melakukan hubungan seksual dengan pasangan syah-nya di siang hari bulan Ramadhan. Di luar kasus itu, cukup dengan mengganti puasa yang dirusaknya pada hari lain. Kalau pun ada denda, bentuknya bukan puasa 2 bulan berturut-turut, melainkan membayar fidyah.

3. Batal puasa pada siang hari bulan Ramadhan ada dua macam.

Pertama, batal bukan karena disengaja. Misalnya wanita yang mendapat haidh, nifas, atau orang yang melakukan perjalanan, mengalami sakit dan sebagainya. Mereka ini termasuk yang harus atau boleh tidak berpuasa karena uzur syar'i. Kewajiban mereka adalah mengganti puasa di hari lain setelah Ramadhan.

Kedua, sengaja melakukan hal-hal yang membatalkan tanpa uzur syar'i. Misalnya sengaja makan, minum, melakukan hubungan seksual, sengaja muntah dan seterusnya. Mereka wajib mengganti puasa di hari lain dan sebagian ulama mewajibkan mereka membayar kaffarah berupa memberi makan fakir miskin, bukan puasa 2 bulan berturut-turut.

Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.

Ahmad Sarwat, Lc.

[eramuslim.com]

Post a Comment