GUDANG FATWA
Kumpulan Fatwa-fatwa Ulama

Puasa Sehari Sebelum Ramadhan Karena Ragu

Pertanyaan

Apakah boleh bagi seorang yang ragu akan awal masuknya bulan Ramadhan untuk berpuasa sehari sebelumnya?

Jawaban 
Dari kalangan Al-Hanabilah (pengikut madzhab Ahmad bin Hanbal, pentj.) ada yang berpendapat seperti itu, tetapi yang benar adalah tidak dibolehkan puasa Ramadhan sebelum waktunya, sebagaimana sabda Nabi: “Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari sebelumnya atau dua hari sebelumnya.” 

Sahabat Ammar bin Yasir berkata: “Barangsiapa yang berpuasa pada hari syakk (ragu-ragu), maka berarti ia telah bermaksiat kepada Abu al-Qasim.” 

Maka, menurut pendapat yang shahih adalah tidak boleh berpuasa sebelum waktunya. Nabi bersabda: “Berpuasalah kalian dengan melihat ru’yah dan berbukalah dengan melihat ru’yah. Jika tertutupi awan maka sempurnakanlah hitungan Sya’ban 30 hari.”
 
______
Sumber: Silsilah Al-Muntaqa min Fatawa Al-Syaikh Al-Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i.

Post a Comment