S 0 A L :
Di dalam kitab Soal Jawab, tuan ada sebut, bahwa daging babi itu n a j i s b u a t d i m a k a n. Maka najis yang tuan kehendaki itu adakah n a j i s p a d a I o g h a t atau najis pada Syara'?
Kalau tuan berkata, bahwa daging babi itu n a j i s p a d a I o g h a t, maka haruslah kita berpegang kepada najis yang dikehendaki oleh loghat, padahal najis yang dikehendaki aleh Syara'; yaitu kotor yang menegahkan shaIat, sebagaimana tersebut dalam kitab kamus „Al-Mishbahul-Munir ?"
Kalau tuan bilang, bahwa daging itu n a j i s p a d a S y a r a , maka tidakkah menyalahi keterangan yang tersebut dikitab kamus itu, karena kamus itu mengatakan, bahwa najis itu ialah kotoran yang menegah shahnya shalat, sedang tuan berkata. bahwa membawa daging babi ke dalam shalat itu tidak membathalkan shalat ?
J A W A B :
Pertanyaan yang di atas itu, kalau diringkaskan dan ditambah dan dijadikan tujuh pertanyaan seperti yang tersebut di bawah ini, barangkali akan jadi terang dan mudah dijawab dan difaham :
a. apakah yang dinamakan najis pada loghat ?
b. apakah yang dikatakan najis pada Syara' ?
c. apa arti najis dan rijis yang di dalam Qur-an ?
d. apakah dia barang-barang najis yang tak boleh dibawa shalat ?
e. apakah tiap-tiap barang yang haram dimakan itu, najis buat dibawa shalat ?
f. apakah wajib kita cuci badan atau kain kita yang kena bekas basah babi atau dagingnya ?
J A W A B :
a. Najis pada loghat itu tidak lain melainkan barang yang kotor, maupun dipandang kotor oleh Agama ataupun tidak.
b. Najis pada pandangan Agama dan 'ulama' Agama ada terbagi tiga.
- Pertama, najis yang diperintah bersihkan badan daripadanya sebelum shalat.
- Kedua, najis yang tak boleh dimakan.
Dua macam najis itu dinamakan : n a j i s h i s s i e, artinya : najis yang dapat dirasa, dipegang atau dilihat.
- Ketiga, najis di dalam i'tiqad, yaitu seperti i'tiqad orang Musyrik.
Yang ketiga ini dinamakan n a j i s m a ' n a w i, yaitu najis yang tak dapat dirasa dengan pancaindera.
c. Perkataan n a j i s yang tersebut didalam Qur’an hanya sekali saja, yaitu :
إنما المشركون نجس
Artinya : Orang-orang musyrik itu tidak lain rnelainkan najis.
(Q. At-Taubah, 28)
(Q. At-Taubah, 28)
Yang dimaqshudkan najis disini ialah najis ma'nawi, yaitu i'tiqad mereka yang najis, bukan badan mereka.
Adapun perkataan rijs didalam Qur'an, ada sepuluh kalimah, tersebut disembilan tempat :
Di Al-Maidah, 90, arak, judi, an-shab dan azlam dikatakan rijs.
Di Al-An'am, 145, babi disebut rijs.
Di Al-A'raf, 71, Al-Ahzab, 33, pekerjaan yang jahat dinamakan rijs.
Di Al-Bara-ah, 95, orang fasiq disebut rijs.
Di Al-Bara-ah, 125, nifaq dinamakan rijs.
Di Al-An'am 125, Yunus, 100, kekufuran dipandang rijs.
Di Al-Hajj, 30, berhala dikatakan rijs.
Dari itu sekalian, dapatlah kita tentukan, bahwa makanan dan minuman yang terlarang, pekerjaan dan i'tiqad yang jahat, berhala dan sebagainya itu disebut rijs, yakni kotor.
Tidak sekali-kali dapat dikatakan rijs itu barang kotor atau najis yang wajib kita cuci tangan kalau kita pegang.
Orang yang menentukan r i j s dengan ma'na najis yang tak boleh dibawa shalat itu perlu beri keterangan.
d. Sepanjang pemeriksaan dan pendapat saya, tidak ada satupun Ayat, Hadiets atau Riwayat yang dengan tegas, melarang atau membathalkan kita membawa atau terbawa sesuatu barang yang najis kedalam shalat.
Tetapi ada beberapa Hadiets dan Riwayat yang menyuruh kita membersihkan badan dan pakaian daripada k e n c i n g , t a h i , m a d z i , d a r a h h a i d l , d a r a h n i f a s .
Lain dari lima itu, belum saya jumpa ada yang perlu dicuci berhubung dengan shalat.
Lima macam kotoran itupun belum ada keterangan yang mengatakan tidak shah shalat kalau kita bawa atau terbawa ke dalam shalat.
Lima macam kotoran itu kita namakan najis pada loghat dan najis pada Agama, karena pada adatnya benda-benda itu manusia pandang kotor, dan menurut Agama, kita perlu bersihkan sebelum shalat.
e. Tidak ada satupun keterangan dari Qur'an atau Hadiets yang mengatakan tidak shah shalat seseorang yang membawa atau terbawa barang yang haram dimakan.
Kita mesti ingat, bahwa tidak boleh seseorang mengharamkan atau membathalkan sesuatu melainkan dengan keterangan yang shah dari Agama
f. Saya belum dapat satu keterangan dari Qur'an atau Hadiets yang mewajibkan kita mesti cuci badan atau pakaian yang kena bekas basahnya babi atau bekas basah dagingnya.
Mewajibkan, mengharamkan atau menajiskan sesuatu itu perlu kepada keterangan.
Berdosa orang yang menetapkan sesuatu dengan tidak ada keterangan.
Kalau kita mau najiskan babi lantaran Qur’an mengatakan r i j s, niscaya lebih perlu pula kita najiskan orang musyrik, orang kafir, dan orang munafiq, karena mereka ini juga dikatakan najis dan rijs oleh Qur-an.
Tuan ada terangkan, bahwa kamus Al-Mish-bahul-Munir menganggap najis itu ialah barang-barang yang menegahkan shahnya shalat.
Anggapan kamus itu tidak beralasan dengan Qur’an atau Hadiets, hanya beralasan dengan ketetapan 'ulama'-'ulama' fiqh yang juga tidak beralasan.
Kebanyakan 'ulama' fiqh menetapkan, bahwa tiap tiap yang haram dimakan itu najis dipegang, padahal racun, dan daun-daun kayu yang memabukkan itu tidak mereka najiskan.
Candu dan opium itu tidak mereka najiskan, sedang barang-barang ini juga haram dimakan.
Ringkasnya :
Najis pada loghat itu ialah kotor.
Najis pada Syara' itu ialah :
1. kotor yang perlu dibersihkan sebelum shalat,
2. kotor yang tak boleh dimakan,
3. kotor di dalam hati, yaitu seperti i'tiqad orang musyrik.
Adapun daging babi itu najis pada Sya'ra', masuk bahagian kedua, yaitu najis yang tak boleh dimakan; dan bukan najis pada loghat, karena manusia tidak memandang babi najis, melainkan orang Islam, lantaran diharamkan oleh Agamanya.
[A.H.]
========
Tambahan:
Seri Kajian Ilmu
Jamaah: Tadz, babi kan haram. Apakah ia juga najis?
Jawaban:
Terkait babi apakah najis atau tidak, terjadi silang pendapat di kalangan para ulama:
Jumhur ulama, seperti Imam Syairazi dari kalangan Syafiiyah berpendapat bahwa babi, baik masih hidup atau ketika sudah menjadi bangkai adalah najis. Dalilnya firman Allah berikut:
ﻗُﻞْ ﻟَﺎ ﺃَﺟِﺪُ ﻓِﻲ ﻣَﺎ ﺃُﻭﺣِﻲَ ﺇِﻟَﻲَّ ﻣُﺤَﺮَّﻣًﺎ ﻋَﻠَﻰ ﻃَﺎﻋِﻢٍ ﻳَﻄْﻌَﻤُﻪُ ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﻥْ ﻳَﻜُﻮﻥَ ﻣَﻴْﺘَﺔً ﺃَﻭْ ﺩَﻣًﺎ ﻣَﺴْﻔُﻮﺣًﺎ ﺃَﻭْ ﻟَﺤْﻢَ ﺧِﻨْﺰِﻳﺮٍ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺭِﺟْﺲٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor (QS. Al-An’am: 145)
Kata “rijsun” yang artinya kotor, maksudnya adalah najis. Selain berdasarkan pada ayat di atas, jumhur ulama juga menggunakan “kiyas awla”, yaitu anjing. Menurut mereka, anjing najis. Padahal kita dalam kondisi tertentu boleh memanfaatkan anjing, seperti untuk berburu dan menjaga rumah. Jika anjing yang masih boleh dimanfaatkan saja najis, apalagi babi yang secara tegas dagingnya diharamkan oleh Allah dan tidak boleh memanfaatkan apapun darinya. Babi jauh lebih kotor dibandingkan dengan anjing.
Dengan demikian, babi secara kiyas awla tadi, lebih najis dibandingkan dengan anjing.
Ulama Malikiyyah dan juga Imam Nawawi dari kalangan Syafiiyah berpendapat bahwa babi ketika masih hidup, ia tidak najis. Kata “rijsun” tidak bermakna najis, namun sekadar kotor saja. Sesuatu yg kotor belum tentu najis. Bahkan kata najis sendiri, terkadang maknanya adalah najis hukmiyah dan bukan najis ainiyah. Ini dibuktikan dengan firman allah:
ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛُﻮﻥَ ﻧَﺠَﺲٌ
Artinya :”Sesungguhnya orang musyrik itu najis”. (At.taubah, ayat 28).
Ini bukan berarti bahwa orang musyrik najis sehingga ketika bersentuhan dg mereka, maka kita harus bersuci. Maksudnya adalah bahwa orang musyrik tadi najis hukmiyah saja. Artinya sifat musyriknya itu yang najis.
Juga firman allah:
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁَﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮُ ﻭَﺍﻟْﻤَﻴْﺴِﺮُ ﻭَﺍﻟْﺄَﻧْﺼَﺎﺏُ ﻭَﺍﻟْﺄَﺯْﻟَﺎﻡُ ﺭِﺟْﺲٌ ﻣِﻦْ ﻋَﻤَﻞِ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥِ ﻓَﺎﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﻩُ
ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗُﻔْﻠِﺤُﻮﻥَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Al-Maidah : 90)
Kesimpulannya:
Ulama sepakat daging babi haram
Ulama sepakat babi yang sudah jadi bangkai najis
Ulama khilaf seputar babi yang masih hidup. Jumhur ulama mengatakan najis. Sebagian kecil ulama seperti imam Malik dan imam Nawawi mengatakan ia suci. Wallahu a’lam (Ustadz Wahyudi Abdurrahim Lc, MA/almuflihun.com)
Post a Comment