Qadha Puasa karena Nifas
Ass. wr. wb.
Nifas saya yang pertama terjadi ketika bulan Ramadhan tiba, sehingga saya tidak bisa menunaikan shaum. Saya sudah membayar Fidiyah. Apakan saya tetap harus bayar shaum sebulan tersebut? Bila ya, kejadiannya 3 tahun yang lalu, apa bayar saya harus double? Terima kasih.
Wass. wr. wb.
Novita
Jawab:
Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Bismillah, Washshalatu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du
Bila seorang wanita mendapat nifas, maka haram baginya untuk berpuasa, meskipun puasa Ramadhan. Walau pun barangkali dia kuat untuk melakukannya setelah melahirkan. Sebab nifas itu sejajar dengan haidh, di mana seorang wanita yang dalam keadaan itu diharamkan berpuasa dan juga diharamkan shalat.
Khusus puasa yang ditinggalkannya, ada kewajiban untuk menggantinya dalam bentuk puasa juga. Bukan dalam bentuk membayar fidyah. Sebab membayar fidyah itu khusus bagi orang yang sakit bila sulit untuk sembuh lagi. Atau untuk orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa. Selain itu untuk para wanita yang sedang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa mengakhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu. Mereka itu wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namu menurut Imam Syafi'i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha' puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha'.
Sedangkan wanita yang mendapat nifas, maka dia wajib mengganti puasanya dengan puasa juga di hari lain, setelah nifasnya selesai. Masa waktu untuk bayar puasa qadha' ini terbentang hingga masuk bulan Ramadhan berikutnya.
Bagaimana hukumnya bila Ramadhan telah tiba sementara masih punya hutang qadha' puasa Ramadhan tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya?
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Sebagian fuqoha seperi Imam Malik, Imam as-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa harus mengqadha' setelah Ramadhan dan membayar kaffarah (denda). Perlu diperhatikan meski disebut dengan 'kaffarah' pengertiannya adalah membayar fidyah, bukan kaffarah dalam bentuk membebaskan budak, puasa 2 bulan atau memberi 60 fakir miskin. Ini dijelaskan dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili.
Dasar pendapat mereka adalah qiyas, yaitu mengqiyaskan orang yang meninggalkan kewajiban mengqadha' puasa hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur syar'i seperti orang yang menyengaja tidak puasa di bulan Ramadhan. Karena itu wajib mengqadha' serta membayar kaffarah (bentuknya Fidyah).
Namun sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa cukup mengqadha' saja tanpa membayar kaffarah. Pendapat ini didukung oleh Mazhab Hanafi, Al-Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha'i. Menurut mereka tidak boleh mengqiyas seperti yang dilakukan oleh pendukung pendapat di atas. Jadi tidak perlu membayar kaffarah dan cukup mengqadha' saja.
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.
Ahmad Sarwat, Lc
eramuslim
Ass. wr. wb.
Nifas saya yang pertama terjadi ketika bulan Ramadhan tiba, sehingga saya tidak bisa menunaikan shaum. Saya sudah membayar Fidiyah. Apakan saya tetap harus bayar shaum sebulan tersebut? Bila ya, kejadiannya 3 tahun yang lalu, apa bayar saya harus double? Terima kasih.
Wass. wr. wb.
Novita
Jawab:
Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Bismillah, Washshalatu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du
Bila seorang wanita mendapat nifas, maka haram baginya untuk berpuasa, meskipun puasa Ramadhan. Walau pun barangkali dia kuat untuk melakukannya setelah melahirkan. Sebab nifas itu sejajar dengan haidh, di mana seorang wanita yang dalam keadaan itu diharamkan berpuasa dan juga diharamkan shalat.
Khusus puasa yang ditinggalkannya, ada kewajiban untuk menggantinya dalam bentuk puasa juga. Bukan dalam bentuk membayar fidyah. Sebab membayar fidyah itu khusus bagi orang yang sakit bila sulit untuk sembuh lagi. Atau untuk orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa. Selain itu untuk para wanita yang sedang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa mengakhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu. Mereka itu wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namu menurut Imam Syafi'i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha' puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha'.
Sedangkan wanita yang mendapat nifas, maka dia wajib mengganti puasanya dengan puasa juga di hari lain, setelah nifasnya selesai. Masa waktu untuk bayar puasa qadha' ini terbentang hingga masuk bulan Ramadhan berikutnya.
Bagaimana hukumnya bila Ramadhan telah tiba sementara masih punya hutang qadha' puasa Ramadhan tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya?
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Sebagian fuqoha seperi Imam Malik, Imam as-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa harus mengqadha' setelah Ramadhan dan membayar kaffarah (denda). Perlu diperhatikan meski disebut dengan 'kaffarah' pengertiannya adalah membayar fidyah, bukan kaffarah dalam bentuk membebaskan budak, puasa 2 bulan atau memberi 60 fakir miskin. Ini dijelaskan dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili.
Dasar pendapat mereka adalah qiyas, yaitu mengqiyaskan orang yang meninggalkan kewajiban mengqadha' puasa hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur syar'i seperti orang yang menyengaja tidak puasa di bulan Ramadhan. Karena itu wajib mengqadha' serta membayar kaffarah (bentuknya Fidyah).
Namun sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa cukup mengqadha' saja tanpa membayar kaffarah. Pendapat ini didukung oleh Mazhab Hanafi, Al-Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha'i. Menurut mereka tidak boleh mengqiyas seperti yang dilakukan oleh pendukung pendapat di atas. Jadi tidak perlu membayar kaffarah dan cukup mengqadha' saja.
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.
Ahmad Sarwat, Lc
eramuslim

Post a Comment