Mengganti Puasa yang Lupa Jumlahnya
Assalamu alaikum wr. wb.
Pak ustadz yang terhormat, saya mau tanya mengenai ganti puasa yang terdahulu tapi saya lupa jumlahnya. Tahun 2003 saya kalah 4 hari tapi sudah saya ganti, tapi untuk tahun-tahun sebelumnya saya tidak tahu. Bagaimana ya pak kalau tidak tahu jumlahnya sedangkan hutang puasa itu kan harus dibayar, mohon penjelasannya. Terima kasih.
Wassalam
Rusdaningsih
Jawab:
Puasa yang ditinggalkan karena sebab uzur tertentu, memang harus diganti dengan diqadha' pada hari lain di luar bulan Ramadhan. Untuk itu, hendaknya setiap orang mengingat-ingat jumlah hari yang ditinggalkannya, agar dia tahu persis berapakah bilangan hari yang harus digantinya.
Sebagai wanita, biasanya mendapat haidh merupakan halangan yang paling sering terjadi di bulan puasa. Kalau tidak puasanya memang karena haidh, maka anda bisa menghitung sendiri dengan berpatokan kepada kebiasaan lamanya haidh pada tiap bulannya. Misalnya, kebiasaan anda haidh 7 hari dalam sebulan, maka tinggal anda kalikan saja dengan jumlah tahun-tahun yang anda yakin pernah ditinggalkan.
Sedangkan bila sama sekali tidak tahu, maka sebaiknya diperkirakan dan dihitung-hitung, selain itu juga minta konfirmasi dari teman atau saudara yang juga mengetahui berapa lama kira-kira dia meninggalkan puasa.
Tentunya ini harus dilakukan dengan niat ikhklas, bukan dengan mengecil-ngecilkan bilangan harinya. Karena buat apa mengqadha' tapi tidak tuntas.
Selain itu usahakan selalu mengerjakan puasa sunnah, semoga apa yang pernah luput bisa digantikan dengan pahala puasa itu.
Wallahu a'lam bis-Showab.
[eramuslim.com]
Assalamu alaikum wr. wb.
Pak ustadz yang terhormat, saya mau tanya mengenai ganti puasa yang terdahulu tapi saya lupa jumlahnya. Tahun 2003 saya kalah 4 hari tapi sudah saya ganti, tapi untuk tahun-tahun sebelumnya saya tidak tahu. Bagaimana ya pak kalau tidak tahu jumlahnya sedangkan hutang puasa itu kan harus dibayar, mohon penjelasannya. Terima kasih.
Wassalam
Rusdaningsih
Puasa yang ditinggalkan karena sebab uzur tertentu, memang harus diganti dengan diqadha' pada hari lain di luar bulan Ramadhan. Untuk itu, hendaknya setiap orang mengingat-ingat jumlah hari yang ditinggalkannya, agar dia tahu persis berapakah bilangan hari yang harus digantinya.
Sebagai wanita, biasanya mendapat haidh merupakan halangan yang paling sering terjadi di bulan puasa. Kalau tidak puasanya memang karena haidh, maka anda bisa menghitung sendiri dengan berpatokan kepada kebiasaan lamanya haidh pada tiap bulannya. Misalnya, kebiasaan anda haidh 7 hari dalam sebulan, maka tinggal anda kalikan saja dengan jumlah tahun-tahun yang anda yakin pernah ditinggalkan.
Sedangkan bila sama sekali tidak tahu, maka sebaiknya diperkirakan dan dihitung-hitung, selain itu juga minta konfirmasi dari teman atau saudara yang juga mengetahui berapa lama kira-kira dia meninggalkan puasa.
Tentunya ini harus dilakukan dengan niat ikhklas, bukan dengan mengecil-ngecilkan bilangan harinya. Karena buat apa mengqadha' tapi tidak tuntas.
Selain itu usahakan selalu mengerjakan puasa sunnah, semoga apa yang pernah luput bisa digantikan dengan pahala puasa itu.
Wallahu a'lam bis-Showab.
[eramuslim.com]

Post a Comment