GUDANG FATWA
Kumpulan Fatwa-fatwa Ulama

Khutbah Jum’at Lebih Panjang Dari Shalatnya

Pertanyaan:
  1. Khutbah Jum’at yang lebih panjang dari salatnya apakah termasuk bid’ah? Dan apakah hukumnya?
  1. Apa hukumnya jika imam pada salat Jum’at tidak membaca surat al-‘A’la dan al-Ghasiyah?
[Dari Abdullah, Pasar Panyambungan, kode pos 22912]

Jawab:

Untuk menjawab pertanyaan saudara, perlu kami jelaskan lebih dahulu pengertian bid’ah: Dimaksudkan dengan bid’ah ialah menciptakan ibadah baru yang tidak berdasarkan dalil syar’i (al-Qur’an dan as-Sunnah). (al-Jurjani, 1321: 29)

Perlu diketahui bahwa yang peling berhak menciptakan cara ibadah hanyalah Allah dan Rasul-Nya

Pada salat Jum’at apabila khutbahnya panjang, sedang salatnya dilakukan singkat, atau tidak membaca surat al-‘A’la dan al-Ghasyiyah, maka perbuatan tersebut bukanlah tergolong bid’ah, sebab tidak menciptakan ibadah, melainkan meninggalkan sunnah Rasul. Karena menyingkat khutbah dan memanjangkan salat, dan membaca surat al-‘A’la pada rakaat pertama dan membaca al-Ghasyiyah pada raka’at kedua hukumnya sunnah, maka apabila melakukannya mendapat pahala, dan apabila meninggalkannya, tidak berdosa, salat dan khutbahnya sah/tidak batal.

Post a Comment