GUDANG FATWA
Kumpulan Fatwa-fatwa Ulama

Hukum Menggosok Gigi Saat Puasa

Bersiwak Saat Puasa
Assalamu'alaikum, Wr. Wb.

Pak ustadz, sebenarnya apa arti siwak itu sendiri? Seperti yang telah diketahui pada umumnya, di saat puasa, lambung mengeluarkan enzim yang menghasilkan bau yang tidak sedap pada mulut. Lalu bagaimana hukumnya menyikat gigi di saat puasa pada siang atau sore hari? Hal ini ditujukan pula untuk menjaga hubungan, terutama ketika di kantor, yang diperlukan interaksi antar klien atau teman kerja. Terimakasih.

Wassalamuu 'alaikum, Wr. Wb.

Dita


Jawab:
Bersiwak itu adalah membersihkan gigi, baik dengan menggunakan sikat berikut pasta gigi maupun menggunakan benda lainnya. Termasuk kayu ara' yang sering digunakan oleh bangsa Arab dan konon dahulu Rasulullah SAW menggunakannya juga. Lepas dari masalah masyru'iyah pengunaan kayu ara' itu, namun membersihkan gigi adalah sebuah amaliyah yang teramat dianjurkan beliau SAW.

Rasulullah SAW bersabda, "Siwak itu membersihkan mulut dan membuat ridha Allah" (HR Ahmad, Ibnu Hibban, An-Nasa'i, Ibnu Majah, Al Hakim dan Al-Baihaqi)

Dalam hadits lainnya beliau pun bersabda, "Kalau saja tidak memberatkan umatku akan aku suruh menggunakan siwak setiap akan shalat" (HR Ahmad dan At-Tirmidzi)

Rasulullah SAW bersabda, "Hendaklah kamu bersiwak, sebaik-baiknya sesuatu adalah siwak. Menghilangkan lubang, memudahkan keluarnya dahak, menajamkan pandangan, menguatkan gusi, menghilangkan bau, memperbaiki pencernaan, meningkatkan derajatnya di surga, menyenangkan malaikat, membuat ridha Allah dan membuat benci syetan." (HR Abdul Jabbar Al Khaulani berkata As-Suyuti: Hadits Shahih)

Bersiwak atau membersihkan gigi tidak membatalkan puasa. Namun menurut Imam Asy-Syafi'i, bersiwak hukumnya makruh bila telah melewati waktu zhuhur hingga sore hari. Alasan yang dikemukakan beliau adalah hadits Nabi yang menyebutkan: "Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi." Sedangkan bersiwak atau menggosok gigi akan menghilangkan bau mulut. Namun bila bau mulut mengganggu seperti habis makan makanan berbau, maka sebaiknya bersiwak.

Wallahu a'lam Bis Shawab 

[eramuslim.com]

Post a Comment