GUDANG FATWA
Kumpulan Fatwa-fatwa Ulama

Hukum Kulit Bangkai





S O A L :

1. Tersebut di AI-Burhan fasal kesebelas, bahwa kulit bangkai babi atau lain-lainnya, tidak suci, kalau belum disamak.
Apa maqshudnya ?

J A W A B :

Maqshudnya, bahwa kulit bangkai yang belum disamak itu, hukumnya najis, kalau hendak digunakan taroh air padanya. Tetapi kalau kulit itu kena dibadan dan sebagainya, maka yang kena itu, tidak wajib dicuci.

S O A L :
2. Tersebut di kitab AI-Burhan fasal yang kesebelas, bahwa semua macam kulit bangkai, walaupun kulit babi, kalau disamak jadi suci.
Betulkah begitu ?

J A W A B :
Betul, kulit itu, jadi suci untuk dipakai buat taroh air minum padanya. Ya'ni sebelum disamak, kulit bangkai itu tidak boleh digunakan untuk taroh air minum padanya, karena kulit yang belum disamak itu, kalau ditaroh air akan berpisah dzat-dzat, seperti gemuknya atau lendirnya dari kulit itu keair.

Maka yang meminum air itu, berarti memakan bangkai.

Adapun kulit yang sudah disamak, kalau kita taroh diair, tidak akan berpisah apa-apa dari kulit itu keair.

[A.H.]

Post a Comment