SO A L :
Tersebut di kitab Pengajaran Shalat, yang diterbitkan oleh „Persatuan Islam", Bd, ma'nanya begini :
Tersebut di kitab Pengajaran Shalat, yang diterbitkan oleh „Persatuan Islam", Bd, ma'nanya begini :
„Tidak ada keterangan melarang orang membawa shalat akan daging babi atau air bekas dijilat oleh anjing".
Kalau begitu bolehkah kita bawa shalat akan tahi, kencing, darah haidl, darah nifas, atau madzi, karena kita disuruh hanya bersihkan badan daripada hadats kecil dan hadats besar ; dan daripada najis-najis yang tersebut, dan disuruh kita bersihkan pakaian dan tempat shalat dari pada najis-najis yang tersebut itu, sedang tentang larangan bawa shalat tidak ada ?
J A W A B :
Daging babi itu, menurut Qur'an, haram dimakan, tetapi tidak ada keterangan yang mengatakan wajib dicuci badan, pakaian atau tempat shalat yang kena daging babi.
Daging babi itu serupa racun. Racun haram dimakan, tetapi tidak ada keterangan yang ia najis yang mesti dicuci. Begitu juga arak. Adapun air yang disisai oleh anjing itu terutama sekali tidak boleh diminum, sebagaimana kita telah terangkan dipertanyaan yang di atas. Begitu juga makanan yang disisainya, karena yang dapat kita pandang jadi sebab bagi najis, atau tak boleh diminum air itu lidahnya atau lidah dan air liurnya.
Adapun tahi, kencing, darah haidl, darah nifas dan madzi itu, diperintah kita membersihkan diri daripadanya dengan tidak dibedakan diluar shalat atau dalam shalat. Oleh sebab itu, wajib kita jauhi diri dari pada najis-najis itu disegenap waktu, terutama sekali diwaktu shalat. Maka kiranya seorang terbawa najis itu kedalam shalat dengan tidak sengaja, tak dapatlah kita katakan dia berdosa atau tidak sah shalatnya.
Tetapi orang yang membawa najis yang tersebut kedalam shalat dengan sengaja itu, sudah tentu berdosa, lantaran tidak menurut perintah menjauhkan diri daripada najis-najis, tetapi tidak dapat juga dikatakan tidak sah shalatnya.
Menurut surat T.H.I. Tebing Tinggi nampaknya ada orang bertanya kepadanya : Apa hukum orang bungkus najis yang tersebut lalu ditaroh disorban atau kopiah lantas dibawa shalat ?
Kita jawab dengan ringkas sahaja, bahwa orang yang berbuat begitu bukannya orang yang mau ber'ibadat kepada Tuhan, tetapi orang yang mau main-main atau menghina, karena apakah perlunya ia bawa najis itu kedalam shalat ?
Dan juga kita pandang orang yang berkata begitu bukannya orang yang mau tanya masalah tetapi orang yang mau main-main dengan Agama. Orang yang sebenarnya menghormati Agarnanya itu ialah orang yang bertanya apa-apa masalah yang perlu ia kerjakan sekarang atau akan perlu dikerjakan nanti.
Orang yang mau bungkus kotoran lantas bawa shalat dengan alasan, bahwa badannya tidak kena najis itu, sepatutnya bungkusan itu ia telan kedalam perutnya dengan alasan ia telan bungkusan-bungkusan bukan telan kotoran.
[A.H.]
Post a Comment