GUDANG FATWA
Kumpulan Fatwa-fatwa Ulama

Berbuat Baik Dalam Segala Hal

الحــديث السابع عشر
HADITS KETUJUH BELAS

عَنْ أَبِي يَعْلَى شَدَّاد ابْنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ .                           [رواه مسلم]

Kosa kata / مفردات :

الإحسان              : berlaku baik    قتلـ(ـتم)    : (kalian) membunuh       
القتلة          : cara membunuh    ذبحـ(ـتم)   : (kalian) menyembelih      
الذبحة          : cara menyembelih    يحد         : mengasah/ menajamkan      
شفرتـ(ـه)     : pisau- (nya) / alat    يرح         : senangilah       
                    menyembelih    ذبيحتـ(ـه): hewan sembelihan(nya)   

Terjemah hadits / ترحمة الحديث  :
Dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus radhiallahuanhu dari Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Sesungguhnya Allah telah menetapkan perbuatan baik (ihsan) atas segala sesuatu . Jika kalian membunuh maka berlakulah baik dalam hal tersebut. Jika kalian menyembelih berlakulah baik dalam hal itu, hendaklah kalian mengasah pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya. (Riwayat Muslim)

Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث  :
Syariat Islam menuntut perbuatan ihsan kepada setiap makhluk termasuk diantaranya adalah hewan.
Tidak boleh menyiksa dan merusak tubuh sebagai sasaran dan tujuan, tidak juga boleh menyayat-nyayat orang yang dihukum qishash.
Termasuk ihsan juga berbuat baik terhadap hewan ternak dan belas kasih terhadapnya. Tidak boleh membebaninya diluar kemampuannya serta tidak menyiksanya saat menyembelihnya.

Tema-tema hadits / موضوعات الحديث :
1. Profesionalisme : 28 : 77
Berbuat baik hingga kepada seluruh makhluk (ihsan) : 2 : 195

Post a Comment