GUDANG FATWA
Kumpulan Fatwa-fatwa Ulama

Babi Haram Dimakan, Tidak Najis Disentuh

Bersentuh Kulit Dengan Anjing & Babi yang Basah

S O A L :
Apakah hukum kalau bersentuh kulit dengan babi atau anjing yang basah, wajibkah disertu ?

J A W A B :
Adapun babi menurut ayat Qur'an haram dimakan, tetapi tidak ada keterangan yang mengatakan najisnya.

Dengarlah firman Allah :
Artinya :
Diharamkan atas kamu bangkai, darah dan daging babi. (Q. Al-Maidah 3).

Haram itu tidaklah menunjukkan kepada najisnya. Begitu juga arak dan lain-lain barang makanan dan minuman yang haram. Yaitu seperti racun umpamanya, haram dimakan, tetapi tidak najis buat dipegang.

Adapun tentang anjing adalah bersalahan 'ulama'
(berselisih pendapat-pen), dengan tiga perkataan :
1. Mengatakan anjing itu najis sekalian badannya.
2. Mengatakan suci, sekalian badannya.
3. Mengatakan najis air liurnya.

Sungguhpun telah kita nyatakan persalahan 'ulama' itu, tetapi kita ini disuruh mengikuti Qur’an dan Hadiets. Oleh karena itu, kita tidak berani mengatakan ini najis atau tidaknya, sebelum ada keterangan dari Allah atau RasulNya.

Dalam Islam ada asas, bahwa suatu barang itu ashalnya suci dan halal, maka tidak harus kita katakan najis atau haram, kalau tidak ada keterangan yang mengharamkan atau yang menajiskan.

Dengarlah firman Allah :
Artinya : Sesungguhnya Allah telah rnenyatakan kepada kamu apa-apa yang ia haramkan atas kamu. (Q. Al-An'am, 119)

Adapun tentang anjing, ada Hadiets begini :
Artinya : Bersihnya bijana salah seorang daripada kamu, apabila dijilat oleh anjing ialah dengan dicuci tujuh kali, yang muIa-rnulanya dengan tanah (H.S.R. Muslim)

Pendeknva, bahwa babi itu haram atau najis buat dimakan.
Kalau daging babi kena dibadan kita, tidak ada keterangan tentang wajib mencucinya. Adapun air yang disisai oleh mulut anjing itu, wajib dibuang, dan tempat air itu wajib dicuci.

Kalau anjing menjilat pakaian atau badan kita tidak ada keterangan tentang wajib mesti dicucinya.

Hukum air tadi tak dapat disamakan dengan badan dan pakaian, karena berlainan jenisnya.

Itu barang cair, dan ini barang keras.

[H.M.A]
 
Babi Haram Dimakan Tidak Najis Disentuh
S O A L :
Tersebut di AI-Burhan fashal kedua belas, bahwa daging yang haram dimakan itu, tidak najis terkena pada badan dan sebagainya.
Betulkah begitu ?

J A W A B :
Betul begitu. Ya'ni daging yang haram dimakan itu, kalau kena di badan atau tempat shalat, tidak perlu dicuci, karena yang dikatakan haram dan najis itu, ialah untuk dimakan.

[A.H.]

Post a Comment