GUDANG FATWA
Kumpulan Fatwa-fatwa Ulama

30 Tahun Terlewatkan Tapi Belum Mengqadha Puasa

Assalaamu`alaikum Wr Wb.
Berapa jumlah fidyah dan berapa hari berpuasa. Karena setiap tahunnya saya meningglkan puasa ramadhan 9 sampai 10 hari per-tahun. Dan dari tahun ketahun hingga kini jumlahnya kurang lebih 350 hari puasa untuk selama 30 tahun yang saya tinggalkan. Saya terus terang tidak dapat untuk mengqadhanya 350 hari itu. Saya bekerja untuk memenuhi kewajiban sehari-hari, karena suami saya menyandang cacad yang tidak dapat lagi memberikan nafkah kepada keluarga. Tolong Bapak Ustadz jelaskan, ini sangat penting sekali.

Widya Handayani - Veenkade 119


Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,

Sebelum menjawab pertanyaan anda, bolehkah kami bertanya ? Yaitu bagaimana sampai anda meninggalkan puasa secara rutin tiap tahunnya, bahkan bisa dirata-rata 9-10 kali tiap tahunnya ?

Tentu bukan karena anda mendapat haidh, kan ? Sebab bila tidak puasa karena haidh, hal itu memang sudah menjadi kelaziman tiap wanita. Dan bagi wanita haidh, diwajibkan untuk menggantinya di hari lain.

Tetapi kalau meninggalkan puasa karena sudah tua dan memang tidak sanggup lagi berpuasa, barulah bisa diganti dengan membayar fidyah. Hal yang sama juga berlaku buat para wanita yang tidak puasa karena hamil dan menyusui.

Namun diluar sebab-sebab itu, penggantiannya harus dengan berpuasa juga, yaitu sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan. Barangkali caranya bisa dilakukan tidak dengan sekaligus, tetapi dicicil sedikit demi sedikit selama beberapa waktu. Misalnya anda membiasakan berpuasa seminggu 2 kali, yaitu hari Senin dan Kamis. Maka dalam setahun anda bisa berpuasa 52 minggu x 2 = 104 hari. Kalau hal ini anda lakukan selama tiga tahun berturut-turut, maka anda bisa berpuasa sebanyak 104 x 3 = 312 hari.

Jumlah ini sudah lumayan mendekati angka 350, yaitu hanya kurang 38 hari saja. Jadi bila anda bisa puasa qadha tiap Senin dan Kamis selama 3 tahun, lalu anda bisa puasa selama sebulan lebih 8 hari, maka semua hutang puasa Anda bisa lunas. Dan bila sudah terbiasa berpuasa di hari Senin dan Kamis, maka rasanya tidak akan berat lagi.

Namun ini hanya sekedar kalkulasi kasar saja, anda bebas merancang taktik dan strategi pembayaran hutang puasa. Dengan tetap memperhatikan kondisi dan kekuatan pisik anda tentunya.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

syariah online

Post a Comment