Perlu
saya ingatkan di sini bahwa pendapat yang memperbolehkan donor organ
tubuh itu tidak berarti memperbolehkan memperjualbelikannya. Karena jual
beli itu --sebagaimana dita'rifkan fuqaha-- adalah tukar-menukar harta
secara suka rela, sedangkan tubuh manusia itu bukan harta yang dapat
dipertukarkan dan ditawar-menawarkan sehingga organ tubuh manusia
menjadi objek perdagangan dan jual beli. Suatu peristiwa yang sangat
disesalkan terjadi di beberapa daerah miskin, di sana terdapat pasar
yang mirip dengan pasar budak. Di situ diperjualbelikan organ tubuh
orang-orang miskin dan orang-orang lemah --untuk konsumsi orang-orang
kaya-- yang tidak lepas dari campur tangan "mafia baru" yang bersaing
dengan mafia dalam masalah minum-minuman keras, ganja, morfin, dan
sebagainya.
Tetapi,
apabila orang yang memanfaatkan organ itu memberi sejumlah uang kepada
donor --tanpa persyaratan dan tidak ditentukan sebelumnya, semata-mata
hibah, hadiah, dan pertolongan-- maka yang demikian itu hukumnya jaiz
(boleh), bahkan terpuji dan termasuk akhlak yang mulia. Hal ini sama
dengan pemberian orang yang berutang ketika mengembalikan pinjaman
dengan memberikan tambahan yang tidak dipersyaratkan sebelumnya. Hal ini
diperkenankan syara' dan terpuji, bahkan Rasulullah saw. pernah
melakukannya ketika beliau mengembalikan pinjaman (utang) dengan sesuatu
yang lebih baik daripada yang dipinjamnya seraya bersabda:
"Sesungguhnya sebaik-baik orang diantara kamu ialah yang lebih baik pembayaran utangnya." (HR Ahmad, Bukhari, Nasa'i, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)
"Sesungguhnya sebaik-baik orang diantara kamu ialah yang lebih baik pembayaran utangnya." (HR Ahmad, Bukhari, Nasa'i, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)
Post a Comment